HRS Di Sidang : Apakah Maulid Dan Ajakan Memuliakan Nabi Adalah Kejahatan

Nanggroe.net, Jakarta | Habib Rizieq Shihab mengakui, kerumuman massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lantaran dirinya mengundang orang untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Yang dilansir di suara.com Habib Rizieq menegaskan, undangan itu pun disebar dengan niat baik, yakni mengajak massa untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW.

Karenanya, Rizieq menepis tuduhan ajakan untuk hadir dalam acara tersebut untuk melakukan kejahatan.

Penegasan itu dituturkan Habib Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga :

Ketua KPK Ingatkan Pemerintah Aceh Terkait Dana Otsus

Kuasa hukum Rizieq mengonfirmasi eksepsi telah dibacakan. Awak media tak bisa memantau lantaran tak diperkenankan masuk.

“Saya dan panitia maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW, dan menjadikannya sebagai suri tauladan. Bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan,” kata Rizieq.

Rizieq mengganggap aparat kepolisian dan kejaksaan telah melakukan fitnah, karena menyebut undangan maulid sama dengan menghasut orang untuk berbuat kejahatan.

Dia mengakui khawatir, bila ajakan seperti itu dipersoalkan, maka ke depan banyak ajakan beribadah akn dicap serupa.

“Maka saya khawatir ke depan, adzan panggilan salat ke masjid, undangan kebaktian di gereja, imbauan ibadah di pura, klenteng, juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama,” kata Habib Rizieq.

Rizieq dalam eksepsi kemudian bersumpah, menyebut hanya manusia tidak beragama yang menganggap undangan beribadah sebagai penghasutan.

“Demi Allah, saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada polisi dan jaksa, segera bertobat kepada Allah SWT sebelum kalian terkena azab Allah,” kata dia.

Jaksa mendakwa Rizieq memakai lima pasal alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq juga dijerat memakai Pasal 14 ayat (1) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU No 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2017 tentang Perubahan UU Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Hot this week

Purbaya Bantah Isu Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta, Sebut Besarannya Disesuaikan UMP

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah...

Wali Kota Lhokseumawe Sidak Puskesmas Muara Dua, Pastikan Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Berjalan Optimal

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Tanamkan Kepedulian Lingkungan melalui Program CERDIK di Kuala Keureuto

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)...

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pemkab Atim Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA 2025

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali...

Topics

Purbaya Bantah Isu Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta, Sebut Besarannya Disesuaikan UMP

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah...

KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Tanamkan Kepedulian Lingkungan melalui Program CERDIK di Kuala Keureuto

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)...

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pemkab Atim Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA 2025

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali...

53 Lansia Aceh Timur Diwisuda, Ibu Lismawani: Belajar Tak Kenal Usia

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Sebanyak 53 lanjut usia di...

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan...

Menakar Kepemimpinan Dr. Sayuti Abubakar: Gagasan, Integritas, dan Aksi

Hari ini, mata pena saya tertuju pada sosok yang...

Related Articles

Popular Categories