Menjelang Putusan Pengadilan Terhadap Mahasiswa Unimal, Aktivis HAM Angkat Suara

Nanggroe.net, Jakarta |Aktivis Mahasiswa Asal Kabupaten Batu Bara, yang sedang mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kisaran, Arwan Syahputra tidak lama lagi akan menjalani sidang putusan terhadap kasus yang menjerat nya ( Aksis Penolakan UU Cipta Kerja) bersama dengan rekan nya yang bernama Heri Gunawan di pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara 1339/Pid.B/2020/PN Kis, (24/02/21).

Berdasarkan informasi Nanggroe.net peroleh dari tim kuasa hukum nya pada Kamis 18 Februari 2021 lalu tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang terdahulu menuntut Arwan selama 1 Tahun 2 Bulan, kemudian sidang di tunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi, beruntung dalam fakta persidangan dari 5 saksi yang di hadirkan oleh JPU tidak adapun yang memberatkan Arwan dan Heri, juga JPU tidak bisa menghadirkan barang Bukti yang kuat.

Setelah Pembacaan Pledoi pada selasa 23 Februari 2021, Maka hari Kamis 25 Februari 2021 Agenda sidang selanjutnya Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Pledoi Penasihat Hukum (PH). Dan agenda Vonis Putusan untuk Arwan dan Heri di agendakan pada 2 Maret 2021.

Baca Juga :

Haris Azhar : Putusan Bebas Untuk Arwan Dan Rekannya Perwujudan Cara Berdemokrasi Yang Baik Di Indonesia

Namun sampai saat ini Aktivis Mahasiswa Seluruh Aceh Dan Sumatera Utara, termasuk dari berbagai LSM dan Aktivis Sosial lainnya masih melakukan kucuran dukungan dan konsisten mengawal kasus ini sampai pada Agenda Putusan yang tidak lama lagi di lakukan, dengan harapan agar Ketua Pengadilan Negeri Kisaran melakukan pertimbangan dalam memutuskan perkara yang menyangkut dengan Aktivis Mahasiswa kebanggan Masyarakat Aceh (Arwan Syahputra) Agar dikedepan nilai-nilai keadilan demokrasi tetap terwujud.

Aktivis HAM yang Juga Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai juga ikut angkat suara terkait kasus yang menimpa arwan tersebut, dalam Wawancara nya dengan Nanggroe.net Sabtu, (27/2/2021) Ia mengatakan atas nama Hakim azasi Manusia, maka anak-anak bangsa yang memiliki intelektualitas dan daya kritis yang tinggi harus di selamat kan, tidak boleh dihilangkan oleh Negara.

” Atas nama Hak azasi manusia, maka arwan harus diberikan vonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, karna ia bukanlah seorang kriminal, ia hanya melakukan tugasnya sebagai mahasiswa mengawal kebijakan Pemerintah , setiap anak bangsa yang memiliki intelektualitas dan daya kritis tinggi tidak boleh di hilangkan oleh Negara, itu aset bangsa yang akan mempertahankan NKRI sampai titik darah penghabisan nya, dalam konsep Hak azasi manusia, Negara harus melindungi segenap tumpah darah bangsa nya yang ingin mengeluarkan pendapat, baik itu di muka umum, atau di media sosial, sesuai dan koridor Hukum yang ada tentunya.

Natalius pigai melanjutkan ” Kita aktivis HAM sangat kecewa dan marah ketika Negara memperlakukan rakyat nya seperti ini, presiden jokowi telah mengeluarkan statment di depan publik beberapa hari itu bahwa Presiden ingin di kritik, maka jika majelis Hakim tidak memvonis bebas Arwan dan rakannya, maka Majelis hakim tidak mendengar kan arahan dari presiden, dan tentunya itu sudah menjadi pelanggaran HAM” Tutup nya.

Hot this week

T. Syahrial dan Ashabul Jamil Turun ke Lapangan, Sosialisasikan Penertiban Bangunan di Saluran Primer

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat...

Ajak Pelajar Tanam Pohon di Eks Karhutla, Video Bupati Siak Afni Zulkifli Malah Ditakedown

SIAK, NANGGROE.MEDIA | Bupati Siak, Afni Zulkifli, mempertanyakan alasan...

“Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah”, Pesan Greenpeace di Monumen Selamat Datang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Aksi aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk...

Hadi Gunawan Pimpin Demokrat NTB 2026-2031, Bawa Pengalaman Panjang di Kepolisian

MATARAM, NANGGROE.MEDIA | Hadi Gunawan dipercaya memimpin Dewan Pimpinan...

Tak Hanya Terima Laporan, Sayuti Abubakar Tinjau Langsung Rumah Warga Tak Layak Huni

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Topics

T. Syahrial dan Ashabul Jamil Turun ke Lapangan, Sosialisasikan Penertiban Bangunan di Saluran Primer

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat...

Ajak Pelajar Tanam Pohon di Eks Karhutla, Video Bupati Siak Afni Zulkifli Malah Ditakedown

SIAK, NANGGROE.MEDIA | Bupati Siak, Afni Zulkifli, mempertanyakan alasan...

“Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah”, Pesan Greenpeace di Monumen Selamat Datang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Aksi aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk...

Hadi Gunawan Pimpin Demokrat NTB 2026-2031, Bawa Pengalaman Panjang di Kepolisian

MATARAM, NANGGROE.MEDIA | Hadi Gunawan dipercaya memimpin Dewan Pimpinan...

Tak Hanya Terima Laporan, Sayuti Abubakar Tinjau Langsung Rumah Warga Tak Layak Huni

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ny. Yulinda Kukuhkan 48 Bunda PAUD Gampong se-Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sayuti Abubakar Turun ke Lapangan, Pantau Pembangunan Infrastruktur Jalan di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Warga Mulai Rasakan Pembangunan, Sayuti Abubakar Tuai Apresiasi di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Upaya pembenahan Kota Lhokseumawe di bawah...

Related Articles

Popular Categories