Resmi Dibubarkan Pemerintah, Begini Respon FPI Aceh

Nanggroe.net | Banda Aceh – Pemerintah resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT, Rabu (30/12/2020).

Baca juga : Kasus Sengketa Pembebasan Lahan Proyek Vital Nasional, Waduk keuruto kembali Mendapat Jadwal Sidang Perdana

Ketua FPI Aceh Tgk Muslem At-Thahiri mempertanyakan tindakan tersebut, karena alasannya tidak jelas.

“Atas dasar apa kita dibubarkan? Kita punya hak berserikat dan berkumpul, itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat, kalau alasannya karena oknum tertentu, semua instansi juga punya oknum, tapi kenapa hanya FPI yang disorot.โ€ kata Tgk Muslem.

Baca juga : Pemerintah Tetapkan FPI Organisasi Terlarang

Baca juga : 6 Alasan Pemerintah Bubarkan FPI

Tgk Muslem menambahkan โ€œKita telah menjalankan amar maโ€™ruf nahi munkar, bahkan ketika ada aksi kemanusian kita selalu di garda terdepan, ini telah menyakiti hati masyarakat dan ulama Aceh yang menginginkan FPI tetap eksis di Indonesia. Terlebih, masyarakat Aceh yang dulu sangat anti NKRI jadi berubah pola pikirnya berkat dakwah Imam Besarโ€.

“Masih banyak kelompok yang melanggar undang-undang, kenapa pemerintah hanya fokus pada kriminalisasi ulama,” lanjutnya.


Editor : Bulqaini

Hot this week

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA - Ketua Tim Penggerak (TP PKK)...

Topics

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA - Ketua Tim Penggerak (TP PKK)...

Wakil Gubernur Bisa Menjadi Gubernur, Begini Ketentuan Hukumnya Menurut UU Pemerintahan Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wakil Gubernur tidak hanya berperan...

Empat Bencana Warnai Indonesia di Era Prabowo-Gibran, dari Gempa NTT hingga Kekeringan Jawa

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Berbagai bencana melanda sejumlah wilayah Indonesia...

Wali Kota Sayuti Dampingi Bupati Simeulue Kunjungi Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Related Articles

Popular Categories