Nanggroe.net, Jakarta| Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama-sama menolak wacana masa jabatan Presiden Republik Indonesia tiga periode.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani, menurutnya jabatan presiden tiga periode melanggar amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 RI berbunyi presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Jabatan dua periode sebagai amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan,” kata Kamhar seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (14/3).
Baca Juga :
Cage Minta Anggota KPA Yang Ikut Demo Wali Naggroe Ditindak Tegas dan Terukur
Kamhar menilai, masa jabatan tiga periode untuk presiden akan menimbulkan watak kekuasaan yang absolut. Indonesia sudah memiliki pengalaman yang kurang baik akibat masa jabatan Presiden tak dibatasi seperti pada zaman orde lama dan orde baru.
“Bahaya dari ini telah diingatkan Lord Acton “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”. Bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak,” kata dia.
Sedangkan untuk mengamandemen UUD 1945 kembali, Kamhar menilai tidak ada sesuatu hal yang urgen.
Jika masa jabatan Jokowi ditambah tiga periode pun sangat tidak mungkin, karena menurut Kamhar tidak ada capaian prestasi luar biasa dari Jokowi.
“Baik itu di bidang ekonomi, politik dan hukum sebagai dispensasi. Biasa saja, malah dibidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan,” kata dia.
Baca Juga :
Takut Haters, Selebgram Aceh Ini Tiap Hari Dikawal 9 Bodyguard
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid menegaskan masa jabatan presiden dua periode sudah sesuai dengan semangat reformasi 1998.
Ia juga mengatakan tidak ada urgensinya jika UUD diamandemen kembali, jangan karena kepentingan suatu kelompok bisa melakukan apa saja untuk melanggengkan tujuannya.
“Apalagi kalau amendemen UUD hanya untuk mengamankan kepentingan politik kekuasaan jangka pendek seperti itu,” kata Hidayat.
Hidayat Nur Wahid yang juga sebagai Wakil Ketua MPR menyebutkan jabatan presiden dua periode sudah sangat cocok untuk menjaga iklim demokrasi dan menjauhi perbuatan kekuasaan menyimpang seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Tidak terjadi budaya KKN dan represi rezim berkuasa,” kata dia.
Komentar