YARA Desak Panwaslih Banda Aceh Proses Hukum Dugaan Pemilih Coblos Lebih dari Satu Kali di TPS 03

BANDA ACEH | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, untuk segera

menindak lanjuti atas temuan terjadi dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, tepatnya di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Rabu (14/2/2024) pekan lalu.

Hal itu di sampaikan oleh Ketua YARA Banda Aceh Koko Hariatyna atau akrab di sapa Haji Embong menyikapi adanya dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03,” Ungkap Haji Embong pada awak media di Warkop Sanusi, Kota Banda Aceh, Selasa (20/2/2024).

Ia mengatakan, YARA mendesak dalam hal ini,

Panwaslih Kota Banda Aceh untuk segera memproses hukum dan menindak lanjuti terkait pelanggaran pemilu oleh pemilih yang telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03.

“Dugaan pelanggaran terhadap adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, Menurut haji embong, Ini sesuatu yang dapat dikenakan pasal Pidana Pemilu, yaitu: Pasal 516 dan 533 UU 7 tahun 2017,” Kata Embong.

Embong menjelaskan, dalam pasal 516 menjelaskan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000″.

Kemudian, lanjut Embong, pasal 533 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000”.

Untuk itu, YARA mendesak agar proses hukum penindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu segera diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), agar Pilpres/ Pileg di kota Banda Aceh damai dan demokratis.

Haji Embong menambahkan, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.

Pelanggaran Administrasi Pemilu ialah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

“Kemudian, lanjut dia, dalam UU Pemilu 7/2017 ini ada 77 tindak pidana yang diatur dari Pasal 488 sampai Pasal 553,” Ujar Embong

Dia menyatakan, dalam norma tindak pidana pemilu, subjek paling banyak yang dikenai adalah penyelenggara pemilu.

Menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

“Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis,” kata Haji Embong.

Hot this week

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Audiensi ke Direktorat PAUD, Bahas Program Kerja hingga Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)...

Ini Dia Muhammad Fadli Putra Aceh yang Muncul sebagai Kandidat Ketua Umum PB HMI

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Nama Muhammad Fadli, S.H., CPLA, putra...

Program Kampanye Direalisasikan, Pemko Lhokseumawe Salurkan Bantuan untuk 100 Disabilitas dan Lansia

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Sosial...

Wali Kota Lhokseumawe Terima Aspirasi Mahasiswa FH Unimal, Bahas Pembangunan hingga PPPK

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Pembangunan Huntap Korban Bencana Lhokseumawe Memasuki Tahap Pelaksanaan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Relokasi Terpusat...

Topics

Ini Dia Muhammad Fadli Putra Aceh yang Muncul sebagai Kandidat Ketua Umum PB HMI

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Nama Muhammad Fadli, S.H., CPLA, putra...

Program Kampanye Direalisasikan, Pemko Lhokseumawe Salurkan Bantuan untuk 100 Disabilitas dan Lansia

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Sosial...

Wali Kota Lhokseumawe Terima Aspirasi Mahasiswa FH Unimal, Bahas Pembangunan hingga PPPK

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Pembangunan Huntap Korban Bencana Lhokseumawe Memasuki Tahap Pelaksanaan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Relokasi Terpusat...

Polresta Banda Aceh Terima Pengaduan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Unit IV Perlindungan Perempuan dan...

Menang Telak, Muniruddin Raih 1.327 Suara dan Terpilih sebagai Keuchik Kutablang

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Muniruddin, S.Sos., MSM berhasil meraih kemenangan...

Related Articles

Popular Categories