Warga Deli Serdang Diringkus di Gayo Lues Terkait Pencurian di 5 Tempat

Nanggroe.net, Takengon | Polres Gayo Lues berhasil meringkus pria berinisial SN (37) asal Desa Sukamakmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terkait aksi pencuriannya di seputaran Kecamatan Blangkejeren dan Dabub Gelang, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H pada Senin (31/8) saat menggelar Konferensi Pers mengatakan bahwa semenjak tiga bulan terakhir, tersangka SN dari bulan Juni hingga Agustus 2020 sudah melakukan 5 kali pencurian ditempat berbeda.

“Sebelum tertangkap, terakhir pelaku dilaporkan melakukan pencurian pada Jumat, 7 Agustus 2020 pukul 02.30 Wib di supermarket Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, korban mengalami kerugian Rp. 2.500.000 juta, termasuk di dalamnya uang uang kotak amal masjid dan anak yatim yang diambil,” ujarnya.

Baca Juga : Oknum Sekdes di Gayo Lues Cabuli Bocah 9 Tahun Sebanyak Dua Kali

Lanjut Kapolres, berdasarkan hasil pengembangan, tindak pidana pencurian di 5 tempat yakni pada hari Minggu, tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB di dusun Terminal Kelurahan Kota Blangkejeren, dengan total kerugian sekitar Rp. 5.500.000.

Selanjutnya, Pada hari Minggu, 28 Juni 2020 sekira pukul 12.00 Wib, di Kampung Kute Lintang Kecamatan Blangkejeren Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 35.000.000.

Pada hari Minggu berikutnya, tanggal 02 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 Wib, di Simpang Empat Stadion Seribu Bukit Kecamatan Blangkejeren Korban Jadim dengan total kerugian sekitar Rp. 5.000.000.

Baca Juga : Miliki Ganja 65 Kg dari Hasil Tanam Sendiri, Pria di Gayo Lues Ditangkap Polisi

Pada hari Sabtu, tanggal 01 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 WIB, di Kampung Badak Kecamatan Dabun Gelang korban mengalami kerugian sekitar Rp. 250.000.

“Dengan demikian maka atas 5 tempat kejadian perkara tersebut para korban menderita kerugian dengan total sekitar Rp. 57.750.000,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian melanggar Pasal 363 KUHPidana.

Hot this week

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Bupati Al-Farlaky Sebut Pembangunan SDN Teumpeun Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Topics

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Juru Bicara IKA Unimal Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Dosen, Desak Permintaan Maaf Terbuka

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal)...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories