Nanggroe.net, Jakarta | Pada bulan Desember 2019 dan Maret 2020, kapal Long Xin 629 dan kapal Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal warga negara Indonesia (WNI) saat kapal sedang berlayar di Samudra Pasifik.
Kapten Kapal China melempar anak buah kapal (ABK) asal Indonesia kelaut dan menyebutnya bahwa itu adalah dilarung. Pernyataan kapten kapal China tersebut tercantum dalam situs web Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia, pada hari Kamis (7/5).
“Kapten kapal China tersebut menyampaikan bahwa keputusan melarung jenazah karena disebabkan oleh penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya juga”, demikan yang tercantum dalam keterangan berjudul “Perkembangan ABK Indonesia mg saat ini berada di Korea Selatan (Korsel)” pada poin 3.
Kemudian dipoin selanjutnya juga tercantum KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi dalam kasus tersebut. Dalam hal itu, Kementerian Luar Negeri China mengklaim pertarungan tersebut sudah disesuaikan dengan praktik kelautan internaisonal dalam menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Peristiwa tersebut viral usai video yang dipublikasikan oleh media di Korsel memperlihatkan jenazah asal Indonesia dibuang kelaut dari sebuah kapal China.
Video tersebut dirilis oleh MBC dan diulas okeh Youtuber Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit, pada hari Rabu waktu setempat (6/5).
Dalam video tersebut, kanal MBC memberi judul “Ekslusif, 18 jam bekerja dalam sehari, jika jatuh sakit dan meninggal, dilempar kelaut”. Kejadian pelemparan ABK asal Indonesia tersebut tertangkap kamera saat kapal ikan Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berbendera China berlabuh di Busan, Korea Selatan.
Kedua kapal tersebut sedikitnya membawa 46 awak kapal asal warga negara Indonesia (WNI) dan 15 diantaranya berasal dari kapal Long Xin 629, ujar pernyataan Kemlu RI. Kemlu Ri akan memanggil juga Duta Besar China dalam hal meminta penjelasana tembahan terkait pelarungan jenazah WNI tersebut.
Penjelasan juga akan diminta soal apakah pelarungan tersebut sudah sesuai ketentuan ILO (International Labour Organization) atau disebut Organisasi Buruh Internasional, dan tentang perlakuan yang diterima ABK asal indonesia lainnya.
Insiden-insiden ini terjadi di Selandia Baru, China, dan Korea Selatan, dan sudah ditangani oleh perwakilan Indonesia, sebut Kemlu RI.
Sementara itu, KBBRI di Seoul juga berkoordinasi dengan otoritas setempat dan telah memulangkan 11 awak kapal pada tanggal 24 April. Dan sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada tanggal 8 Mei.
KBBR di Seoul juga sedang berusaha mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial M yang meninggal di RS Busan dikarenakan menginndap penyakin pneumonia, sedang awak kapal lainnya melanjutkan kerja di kapal Long Xin 605 dan juga Tian Yu 8.
Sebelum itu, Kemlu dan Kementerian/Lembaga terkait telah memanggil juga Manning Agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI lainnya. “Kemlu telah menginformasikan juga perkembangan kasus tersebut dengan pihak keluarga”, tulis bunyi pernyataan tersebut.
Komentar