BIREUN | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Polres Bireuen kembali melakukan upaya perdamaian kasus kekerasan yang melibatkan Anak dibawah umur dengan Restorative Justice (RJ).
Penyelesian kasus tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/VI/2023/ SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh tanggal 24 Juni 2023.
Kegiatan mediasi tersebut digelar diruangan Unit PPA, Selasa 25 Juli 2023.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K., didampingi Kanit PPA Aipda Eka Satria mengatakan kedua belah pihak dengan disaksikan Perangkat Desa (Keuchik) melakukan mediasi dan sepakat menempuh jalur penyelesaian dengan dialog dan mediasi atau secara Restorative Justice.
“Hari ini kami melakuan upaya perdamaian dengan mengedepankan dialog dan mediasi atau secara Restorative Justice, terkait kasus kekerasan anak dibawah umur dengan pertemuan kedua belah pihak keluarga dan disaksikan Kepala Desa (Keuchik), bahwa keduanya sepakat berdamai tanpa ada unsur paksaan dan saling memaafkan tanpa adanya dendam dikemudian hari,” sebut AKP Zhia.
Kasus kekerasan anak dibawah umur tersebut terjadi pada sabtu 24 Juni 2023 lalu di Desa Geulanggang Baro.
Kekerasan tersebut dilakukan oleh A (23), Wiraswasta terhadap LP (15), Wiraswasta. Kejadian tersebut terjadi di Tempat Doorsmeer di Desa setempat.
Kasat Reskrim menyebutkan aksi kekerasan tersebut terjadi akibat masalah penyetoran uang hasil Doorsmeer ke kasir.
“Seperti kita ketahui bahwa A (23), dan LP (15), keduanya sama-sama bekerja di sebuah Doossmer.
Kekerasan ini terjadi karena persoalan penyetoran uang ke kasir, jadi LP (15), diketahui tidak menyetor uang. Kemudian terjadilah adu mulut antara keduanya hingga A (23), mendorong LP (15), dan mencekiknya serta membanting ke lantai hingga pingsan, saat korban sadar dirinya sudah berada di RS Jeumpa Hospital,” terang AKP Zhia.
Komentar