Tim Resmob Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Tersangka Curanmor

LHOKSEUMAWE | Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa (3/10/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, adapun tersangka yang ditangkap yakni MU (35), AR (35) dan AS (33) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

“Tiga tersangka ini ditangkap pada pukul 14.00 WIB di sebuah rumah,” ujarnya.

Lanjut kasat, kasus curanmor tersebut terjadi pada Senin 26 Juni 2023 lalu sekira pukul 05.30 WIB di rumah Ramli (72) warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Saat itu, anak korban memarkirkan sepmor Honda Scoopy di rumah dengan kondisi stang terkunci. Sedangkan kunci kontak sepmor diletakkan diatas meja ruang tamu bawah helm.

“Sekira pukul 02.30 WIB istri korban (Roslina) melihat sepmor masih ada, namun ketika korban bangun pada pukul 05.30 WIB kendaraan yang diparkir di rumah sudah tidak ada lagi. Bukan hanya sepmor, barang-barang lain juga ikut hilang seperti tabung gas 12 kg dan satu Magicom merek Yongma,” pungkasnya.

Ketika korban mencari tahu, sebut Iptu Ibrahim, ke tiga tersangka masuk dari pintu belakang rumah dengan cara mencongkel. Pasca kejadian dimaksud, korban membuat laporan ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini ke tiga tersangka sudah kita amankan di rutan Polres Lhokseumawe dan dijerat Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata kasat.

Iptu Ibrahim juga menambahkan, tersangka MU merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2005 divonis 7 tahun 2 bulan, menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara. Sedangkan, RA residivis kasus curanmor tahun 2005 divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 1 tahun 8 bulan.

Bahkan, pada tahun 2016 juga terlibat kasus Curanmor divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 2 tahun dan residivis kasus Narkoba pada Tahun 2019 divonis 3 tahun 6 bulan, menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Hot this week

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Bupati Al-Farlaky Sebut Pembangunan SDN Teumpeun Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Topics

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Juru Bicara IKA Unimal Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Dosen, Desak Permintaan Maaf Terbuka

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal)...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories