Nanggroe.net, Lhokseumawe | Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe melaksanakan uqubat (eksekusi) cambuk tehadap terpidana pelanggaran Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap 3 (tiga) orang terpidana perzinahan.
Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilaksanakan pada Selasa (6/4) di Lapangan Stadion Tunas Bangsa Kota Lhokseumawe sekitar pukul 15.40 WIB.
Para terpidana di Uqubat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe dengan perkara Nomor No 1/JN/2021/MS.Lsm, 2/JN/2021/MS.Lsm dan 3/JN/2021/MS.Lsm.
Hukuman cambuk yang diterima terpidana masing masing sebanyak 100 kali cambukan, pelanggar terdiri dari 3 orang yakni 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan.
- Terpidana atas nama Z melakukan jarimah Zina melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman hudud cambuk sebanyak 100 kali cambuk.
- Terpidana atas nama R melakukan jarimah Zina melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman hudud cambuk sebanyak 100 kali cambuk.
- Terpidana atas nama L melakukan jarimah Zina melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman hudud cambuk sebanyak 100 kali cambuk.
Pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan berlangsung dikawal oleh Anggota Polres Kota Lhokseumawe, Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP.
Berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 pada pasal 2 huruf (f) salah satu asas penyelenggaraan hukum jinayat adalah pembelajaran kepada masyarakat (tadabbur), yang berarti eksekusi ini dilaksanakan di hadapan masyarakat banyak.
Komentar