Tiga Terpidana Kasus Zina di Lhokseumawe Kembali Dicambuk

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe melaksanakan uqubat (eksekusi) cambuk tehadap terpidana pelanggaran Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap 3 (tiga) orang terpidana perzinahan.

Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilaksanakan pada Selasa (6/4) di Lapangan Stadion Tunas Bangsa Kota Lhokseumawe sekitar pukul 15.40 WIB.

Para terpidana di Uqubat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe dengan perkara Nomor No 1/JN/2021/MS.Lsm, 2/JN/2021/MS.Lsm dan 3/JN/2021/MS.Lsm.

Hukuman cambuk yang diterima terpidana masing masing sebanyak 100 kali cambukan, pelanggar terdiri dari 3 orang yakni 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan.

  1. Terpidana atas nama Z melakukan jarimah Zina melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman hudud cambuk sebanyak 100 kali cambuk.
  2. Terpidana atas nama R melakukan jarimah Zina melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman hudud cambuk sebanyak 100 kali cambuk.
  3. Terpidana atas nama L melakukan jarimah Zina melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman hudud cambuk sebanyak 100 kali cambuk.

Pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan berlangsung dikawal oleh Anggota Polres Kota Lhokseumawe, Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP.

Berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 pada pasal 2 huruf (f) salah satu asas penyelenggaraan hukum jinayat adalah pembelajaran kepada masyarakat (tadabbur), yang berarti eksekusi ini dilaksanakan di hadapan masyarakat banyak.

Hot this week

T. Sofianus: DPC Demokrat Lhokseumawe Siap Kawal Sayuti Abubakar Menuju Ketua DPD Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai...

Di Balik Pertemuan Sayuti Abubakar dan SBY: Menyiapkan Kepemimpinan Daerah yang Visioner

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Di tengah semakin kompleksnya tantangan yang...

Bendahara DPC Demokrat Lhokseumawe Muhammad Kamal Dukung Dr. Sayuti Abubakar sebagai Calon Ketua DPD Demokrat Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Lhokseumawe,...

149 Bakal Calon Keuchik Lolos Penjaringan, DPMG Lhokseumawe: Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG)...

Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SDIT Bunayya

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh...

Topics

T. Sofianus: DPC Demokrat Lhokseumawe Siap Kawal Sayuti Abubakar Menuju Ketua DPD Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai...

Di Balik Pertemuan Sayuti Abubakar dan SBY: Menyiapkan Kepemimpinan Daerah yang Visioner

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Di tengah semakin kompleksnya tantangan yang...

Bendahara DPC Demokrat Lhokseumawe Muhammad Kamal Dukung Dr. Sayuti Abubakar sebagai Calon Ketua DPD Demokrat Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Lhokseumawe,...

149 Bakal Calon Keuchik Lolos Penjaringan, DPMG Lhokseumawe: Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG)...

Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SDIT Bunayya

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh...

Bupati Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Kasus kekerasan terhadap anak yang...

Related Articles

Popular Categories