Tiga Terpidana Kasus Zina di Lhokseumawe Kembali Dicambuk

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe melaksanakan uqubat (eksekusi) cambuk tehadap terpidana pelanggaran Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap 3 (tiga) orang terpidana perzinahan.

Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilaksanakan pada Selasa (6/4) di Lapangan Stadion Tunas Bangsa Kota Lhokseumawe sekitar pukul 15.40 WIB.

Para terpidana di Uqubat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe dengan perkara Nomor No 1/JN/2021/MS.Lsm, 2/JN/2021/MS.Lsm dan 3/JN/2021/MS.Lsm.

Hukuman cambuk yang diterima terpidana masing masing sebanyak 100 kali cambukan, pelanggar terdiri dari 3 orang yakni 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan.

  1. Terpidana atas nama Z melakukan jarimah Zina melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman hudud cambuk sebanyak 100 kali cambuk.
  2. Terpidana atas nama R melakukan jarimah Zina melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman hudud cambuk sebanyak 100 kali cambuk.
  3. Terpidana atas nama L melakukan jarimah Zina melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman hudud cambuk sebanyak 100 kali cambuk.

Pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan berlangsung dikawal oleh Anggota Polres Kota Lhokseumawe, Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP.

Berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 pada pasal 2 huruf (f) salah satu asas penyelenggaraan hukum jinayat adalah pembelajaran kepada masyarakat (tadabbur), yang berarti eksekusi ini dilaksanakan di hadapan masyarakat banyak.

Hot this week

Kabut Asap Kalimantan Jadi Sorotan, Kapus Tanah Jambo Aye Sebut Ada Pasien ISPA

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Kabut asap akibat kebakaran hutan...

PII Aceh Soroti Akses Pendidikan Pidie Jaya, Darwati Siap Suarakan ke Pusat

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia...

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi, 16 Polybag Disita

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Seorang pria berinisial AD (43),...

LPMH Unimal Gelar Ngotis, Soroti Pengawasan Kekuasaan dalam Negara Hukum

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas...

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Bahas Gangguan Listrik dan Distribusi BBM

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator...

Topics

Kabut Asap Kalimantan Jadi Sorotan, Kapus Tanah Jambo Aye Sebut Ada Pasien ISPA

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Kabut asap akibat kebakaran hutan...

PII Aceh Soroti Akses Pendidikan Pidie Jaya, Darwati Siap Suarakan ke Pusat

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia...

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi, 16 Polybag Disita

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Seorang pria berinisial AD (43),...

LPMH Unimal Gelar Ngotis, Soroti Pengawasan Kekuasaan dalam Negara Hukum

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas...

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Bahas Gangguan Listrik dan Distribusi BBM

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator...

Anggaran Program DASHAT 2023 Diselidiki, Mantan Plt Kadis dan ASN Jadi Tersangka

ACEH BARAT, NANGGROE.MEDIA - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi...

Alhamdulillah, Angka Kemiskinan Lhokseumawe Turun Jadi 8,85 Persen pada 2026

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Angka kemiskinan di Kota Lhokseumawe pada...

Dr. Sayuti Abubakar, Pemimpin yang Merajut Masa Depan Lhokseumawe dan Menghidupkan Harapan Warganya

NANGGROE.MEDIA | Ada pemimpin yang sekadar menjalankan pemerintahan, tetapi...

Related Articles

Popular Categories