Tersangka Penyebar Konten Pornografi di Serahkan Ke Kejari Aceh Besar

Nanggroe.media, ACEH – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus penyebaran konten asusila MD alias ML (32), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, pada Rabu (04/12/2024).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu merk Apple Iphone 14 Pro Max dan Apple Iphone 7 beserta satu akun Tiktok atas nama tersangka.

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” terang Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.

Ade memaparkan, bahwa sebelumnya tersangka MD alias ML yang merupakan salah satu influencer itu sudah 2 kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik. Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dan kemudian ditahan di Polda Aceh sejak 8 Oktober lalu.

Diketahui bersama, tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya. Konten tersebut pun telah viral dan telah ditonton oleh sebanyak 3.4K orang.

Ade menambahkan, bahwa tersangka itu diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Hot this week

Peusijuek Jembatan Bailey di Linge, TNI Perkuat Akses dan Dorong Ekonomi Warga

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali...

Realisasi APBA Capai Rp2,7 Triliun, Pemerintah Aceh Optimistis Target Mei Tercapai

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Realisasi keuangan Anggaran Pendapatan dan...

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap, Diduga Praktik Medis Ilegal

PEKANBARU, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) melalui...

Polda Aceh Musnahkan 20 Hektare Ladang Ganja, Potensi Panen Capai 50 Ton

ACEH BESAR, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh)...

Sabtu, 2 Mei 2026: BMKG Catat Tiga Gempa di Tiga Wilayah Indonesia

NANGGROE.MEDIA | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan...

Topics

Peusijuek Jembatan Bailey di Linge, TNI Perkuat Akses dan Dorong Ekonomi Warga

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali...

Realisasi APBA Capai Rp2,7 Triliun, Pemerintah Aceh Optimistis Target Mei Tercapai

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Realisasi keuangan Anggaran Pendapatan dan...

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap, Diduga Praktik Medis Ilegal

PEKANBARU, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) melalui...

Polda Aceh Musnahkan 20 Hektare Ladang Ganja, Potensi Panen Capai 50 Ton

ACEH BESAR, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh)...

Sabtu, 2 Mei 2026: BMKG Catat Tiga Gempa di Tiga Wilayah Indonesia

NANGGROE.MEDIA | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan...

AMAN Kecam Pernyataan Fitnah Amien Rais Soal Seskab Teddy Indra Wijaya

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mengecam keras...

Pemulihan Ekonomi Masyarakat Bener Meriah, Kemenkop Salurkan Bantuan Alat Pertanian 

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Kementerian Koperasi RI menyalurkan sejumlah...

Petani di Bireuen Ikuti Training Of User Pestisida Terbatas

BIREUEN, NANGGROE.MEDIA | Ratusan petani di Kabupaten Bireuen, Aceh...

Related Articles

Popular Categories