Tahapan dan Jadwal Pilkada Aceh Ditunda

Nanggroe.net, Banda Aceh | Gelaran Pilkada Provinsi Aceh yang akan diselenggarakan pada 2022 mendatang menuai polemik. Pasalnya, pesta demokrasi yang seharusnya digelar pada tahun 2022 tidak akan dilaksanakan di Provinsi Aceh.

Penundaan Pilkada di Provinsi Aceh telah diputuskan melalui rapat pleno di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat malam (2/4/2021). Pilkada yang dimaksud adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, Wakil Ketua ,Tharmizi dan empat orang Anggota yaitu Munawarsyah SHI MA, Akmal Abzal SHI, Ranisah SE, Agusni AH sedangkan satu Anggota yang bernama Muhammad tidak hadir.

Baca Juga :

Pilkada Aceh Ditunda, Netizen: Gub dan DPRA Ulok Ulok

Adapun beberapa poin keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut :

1) Penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

2) Mengusulkan penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.

“Kami tidak mengarah ke situ. Yang jelas penundaan ini sesuai dengan Qanun Aceh. Kita minta kepada DPRA untuk meneruskan ke Gubernur dan Gubernur nanti yang meneruskan ke Kemendagri untuk menunda sampai ada keputusan lain,” terang Syamsul terkait jadwal Pilkada,seperti dilansir Serambinews.com.

Komentar