Nanggroe.net, Banda Aceh | Gelaran Pilkada Provinsi Aceh yang akan diselenggarakan pada 2022 mendatang ditunda dan menuai komentar dari netizen. Pasalnya, pesta demokrasi yang seharusnya digelar pada tahun 2022 tidak akan di laksanakan di Provinsi Aceh sesuai dengan amanat UUPA.
Pantauan Wartawan Nanggroe.net (1/4), Akun Media Sosial Facebook Nurzahri, ia mengatakan bahwa Pilkada ditunda karena tidak anggaran.
“APBA 17 Teriliuan tapi nggak ada untuk Pilkada padahal cuma 200 M , apa karena ngk ada fee maka ngk mau di angarakan” tulisnya.
Baca Juga :
Hati-hati, Ini Sanksi Memalsukan Hasil Test Covid-19 !
Setatus nurzahri pun dibanjiri komentar yang beragam dari warganet .
“Alasan Pilkada hana dilaksanakan karena hana peng (anggaran),
jadi watei dibahas anggaran 2021, DPR Aceh yg berkeinginan Pilkada 2022 pakon hana dipeuduek peng,
Jadi bila ingin Pilkada 2022, uang ditempatkan, bila tidak jangan mau paripurna anggran”, tulis akun Rv Cohen
“uroenyoe peu salah teuk gop dum, Kwkwkkw cakap tak serupa bikin dum.
Gub dan DPRA ulok2″, tulis raja bintang
Pengamat politik Aceh, Murthala juga ikut berkomentar “man awak DPRA Peu ji piset wate KUA ppas han di boh”, komennya.
Penulusuran Nanggroe.net,
Beberapa poin keputusan kip Aceh yang dihasilkan dalam rapat pleno sebagaimana tercantum bawah ini :
1) Penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
2) Mengusulkan penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.
Komentar