Nanggroe.net, Lhokseumawe | SPBU Blang Panyang No. 14.243.439 Kota Lhokseumawe diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium ke dalam jerigen atau pedagang pengecer, praktek ini dilakukan pada waktu sepi atau jelang tengah malam.
Pewarta media ini menyambangi SPBU Blang Panyang pada Jumat malam (12/2/2021) sekira pukul 23:30 WIB. Pewarta memergoki praktek penjualan premium atau bensin ke dalam jerigen yang diangkut dengan becak.
Di lokasi terlihat beberapa becak membawa jerigen sedang menunggu antrian. Tak berselang lama, seorang pria pengendara becak mengisikan BBM dari pompa minyak paling pojok, pewarta ini juga memastikan minyak yang diisikan tersebut jenis premium atau minyak bersubsidi.
Baca Juga : Pandemi Belum Usai,Anak Wakil Wali Kota Lhokseumawe Rayakan Acara Pernikahan Hari Ini
Lebih miris, BBM diisi sendiri oleh pengendara becak atau konsumen, bukan tenaga profesional/petugas SPBU.
Pewarta sempat menanyakan hal ini kepada petugas SPBU di lokasi. Para pengendara becak yang kemungkinan merupakan pedagang pengecer, membubarkan diri sesaat setelah pewarta menanyakan hal ini kepada petugas.
Saat dikonfirmasi petugas tersebut membenarkan bahwa boleh dijual ke jerigen dengan alasan satu-satu tidak boleh banyak.
“Iya boleh kita jual ke jerigen tapi sedikit tidak boleh banyak karena kita pun sayang juga sudah datang jauh-jauh kan mereka juga membutuhkan premium” jelas Fitri saat dikonfirmasi pewarta ini, Sabtu (13/02/21).
Dikonfirmasi terpisah, pihak Pertamina Lhokseumawe melalui SR, Suhendra Sembiring, menyebut ada aturan untuk penjualan premium ke dalam jerigen,salah satunya dengan menunjukan surat keterangan usaha dari dinas terkait yakni Disperindagkop.
Namun, apabila ada praktek diluar ketentuan, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
“Jika ada permainan jerigen kami dari pihak pertamina kami akan melakukan sanksi terhadap SPBU yang bermain curang tanpa rekomendasi dari dinas terkait” ungkapnya.
Komentar