Soal Pilkada 2024 Duluan Surat Daripada Rapat, Ketua DPRA : Kenapa Tidak Dibicarakan ?

Nanggroe.net, Banda Aceh | Kementerian Dalam Negeri melalui suratnya kepada Gubernur Aceh kembali menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak pada tahun 2024.

Dalam surat yang diteken oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik tertanggal 16 April 2021 itu, disebutkan bahwa pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada bulan November 2024.

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin lantas mempertanyakan surat tersebut. Pasalnya, surat yang diterbitkan pada 16 April itu sama sekali tidak dibicarakan dalam pertemuan DPRA dengan Menkopolhukam, Mahfud MD pada Selasa lalu (20/4/2021) di Jakarta.

Sementara, kata Dahlan, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik hadir dalam pertemuan itu.

Baca Juga:

Nampak Sekali Komisi A Dengan Ketua DPRA Tidak Sinergi

“Pertemuan dengan Menkopolhukam kemarin tanggal 20 April, dan Pak Akmal sebagai Dirjen Otda Kemendagri hadir. Tapi sama sekali beliau tidak menyampaikan perihal surat tersebut,” kata Dahlan heran.

Bahkan dalam pertemuan dengan Mahfud MD, tambahnya, sama sekali tidak muncul pernyataan bahwa pemerintah sudah bersikap soal Pilkada Aceh. Menurut Dahlan, saat rapat itu Akmal menyatakan bakal ikut apa pun keputusan politik pemerintah terkait aspirasi Pilkada Aceh 2022.

Sebelumnya, dalam surat itu Mendagri menegaskan, pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 untuk menjamin sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih.

Selain itu, dalam surat per tanggal 16 April 2021 itu, maksud dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraannya.

Sumber : Readers.id

Komentar