Nanggroe.net, Jakarta | Situs berita media siber (online) Tempo.co dan Tirto.id diduga telah diretas pada pekan lalu, atas kejadian tersebut Pimpinan Redaksi (Pemred) telah melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/8).
Seperti kami kutip dari Akurat.co Rabu (26/8), Pemred Tirto Sapto Anggoro mengatakan bahwa pelaporan tersebut atas kejadian peretasan terhadap Tirto tentang hilangnya berita dan penggantian berita yang di luar kita ketahui pihaknya.
“Ada yang meretas akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus tujuh artikel Tirto.id, termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat corona,” sebutnya.
Baca Juga : Proyek Multiyears Mulai Dilelang LPSE Pemerintah Aceh
Lanjutnya Sapto, juga aada tujuh berita itu paling banyak soal democrat hilang dan dua berita soal obat Corona yang akan dilakukan oleh Unair dan TNI sama BIN itu, serta satu berita soal polisi urusi beras sampai korupsi dan satu berita soal berita drama Korea.
Kemudian, Pemred Tempo.co Setri Yasa menduga bahwa menduga peretasan terhadap dua situs berita itu dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan di Tirto maupun Tempo.co.
“Jika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo dan Tirto dan itu bentuk pembungkaman,” tandas Setri.
Baca Juga : Aliansi Mahasiswa Aceh Barat Tolak Omnibus Law
Saat ini, pelaporan Tempo.co dan Tirto.id telah diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, sedangkan laporan oleh pihak redaksi Tirto.id tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PM.
Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.
Komentar