Sempat Jadi DPO, Oknum Dokter di Aceh Tengah Cabuli Anak Diringkus Polisi

NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Seorang dokter berinisial S (60), asal Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah beberapa waktu terakhir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Dokter tersebut masuk dalam DPO lantaran menjadi aktor terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Dilaporkan, dokter berinisial S (60), itu kini telah berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh. Terduga pelaku ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh di kediamannya pada Selasa, 09 September 2025 sekitar pukul 19:20 WIB malam.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB / 2319 / VII / 2025 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Juli 2025, serta DPO Nomor: 141/IX/Res1.4/2025/Reskrim.

Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 22:00 WIB di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban diketahui merupakan anak dari pelapor, seorang karyawan swasta berinisial IW (30).

Dalam kasus ini, Kapolres Aceh Tengah melalui Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi menyampaikan bahwa setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah dan kini berada di ruang Opsnal Satreskrim.

“Selanjutnya, pelaku akan diserahkan kepada Unit PPA Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan wujud kerja sama lintas wilayah dalam menindak tegas setiap tindak pidana,” imbuh Iptu Deno.

Komentar