Selama Periode 1 Mei – 10 Juni 2025 Polda Aceh Ungkap Kasus Judi Online, Berikut Jumlahnya

Nanggroe.media, ACEH | Marak nya judi online (judol) membuat resah sosial di kalangan masyarakat. Menindaklanjuti persoalan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama jajaran polres berhasil mengungkap 75 kasus judi online (judol) selama periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025.

Salah satu nya pengungkapan terbesar kasus judol terjadi di Kabupaten Aceh Barat, di mana tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama omzet judol mencapai Rp 100 juta per bulan.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ilham Saparona mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Aceh dalam menindak tegas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

“Medio 1 Mei – 10 Juni 2025, kami sudah mengungkap 75 kasus judol. Ini adalah komitmen dan upaya Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian khususnya online yang sudah sangat meresahkan,” terang Ilham Saparona dalam keterangannya. Selasa 10 Juni 2025.

Saparona juga menyampaikan pengungkapan terbesar yang dilakukan pihaknya adalah di Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa, 3 Juni 2025 yang mana omzetnya mencapai Rp 100 juta.

Dalam pengungkapan tersebut juga turut diamankan tiga pelaku berinisial F (34), D (21), dan R (19). Mereka merupakan bandar yang telah menjalankan aktivitas judol selama lebih dari enam bulan.

“Penangkapan besar di Aceh Barat ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah warga, sehingga dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku saat sedang melakukan transaksi judi online melalui komputer,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para pelaku diketahui menggunakan sebuah platform judi daring untuk melakukan transaksi top-up dan penjualan koin virtual. Mereka membeli chips senilai Rp 60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp 63 ribu. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan rekening bank yang didaftarkan secara online.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit komputer PC, 2 unit handphone, 60 lembar kartu perdana seluler, 2 buku catatan transaksi, 1 lembar catatan transaksi harian, serta 2 buku rekening bank.

“Modus operandi para pelaku tergolong cukup canggih. Mereka memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Namun, berkat kerja sama dan kejelian tim, semuanya berhasil kita ungkap,” ungkap Ilham.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan atau denda 450 gram emas murni, dan atau penjara selama 45 bulan.

Dalam kesempatan itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online atau judi lainnya dalam bentuk apa pun. Judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral serta ketertiban sosial di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian, apapun bentuknya. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi dan nilai-nilai sosial dan agama,” pungkas Ilham Saparona.

Hot this week

Muhammad Al Hafiz dan Tasqia Zahira Buktikan Pelajar Aceh Timur Mampu Tembus O2SN Nasional

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pelajar...

Al-Farlaky Janjikan Reward untuk Pelajar Aceh Timur yang Berprestasi di O2SN Nasional

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Dua Pelajar Aceh Timur Wakili Aceh di O2SN Nasional, Al-Farlaky Beri Dukungan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Dua pelajar sekolah dasar asal...

Bendera 81 Meter Dikibarkan, Al-Farlaky Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bendera Merah Putih sepanjang 81...

Bupati Al-Farlaky: Persatuan Adalah Kekuatan Bangsa

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Topics

Muhammad Al Hafiz dan Tasqia Zahira Buktikan Pelajar Aceh Timur Mampu Tembus O2SN Nasional

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pelajar...

Al-Farlaky Janjikan Reward untuk Pelajar Aceh Timur yang Berprestasi di O2SN Nasional

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Dua Pelajar Aceh Timur Wakili Aceh di O2SN Nasional, Al-Farlaky Beri Dukungan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Dua pelajar sekolah dasar asal...

Bendera 81 Meter Dikibarkan, Al-Farlaky Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bendera Merah Putih sepanjang 81...

Bupati Al-Farlaky: Persatuan Adalah Kekuatan Bangsa

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Kirab Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 RI di Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bentangan Bendera Merah Putih sepanjang...

Serahkan Kendaraan Koperasi, Bupati Al-Farlaky Ajak Warga Rawat Perdamaian Aceh

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories