Pria Berumur 53 Tahun Di Bener Meriah Diduga Jadi Bandar Narkotika

REDELONG | Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, berhasil mengamankan satu orang warga Kampung Kute Tanyung Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

Pelaku YM 53 tahun berhasil di tangkap pada hari Jum’at, 06 Januari 2023 sekitar pukul 17:00 WIB, di Kampung Kute Tanyung, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K, mengatakan, benar Satnarkoba Polres Bener mengamankan satu orang pelaku yang diduga menjadi bandar narkotika jenis ganja dan kemudian ada tiga orang lainnya juga diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

“Dari pelaku YM 53 tahun petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,5 Kg yang diduga narkotika jenis Ganja,” kata Indra Novianto.

Selanjutnya AKBP Indra Novianto menjelaskan sebelum berhasil menangkap YM, Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah terlebih dahulu menangkap tiga orang pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja, ketiga pemuda tersebut yakni ES 34 tahun warga Kampung Pantan Jerik Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah, kemudian M 31 tahun warga Kampung Tingkem Asli Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, dan B 31 tahun warga Kampung Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah.

“Penangkapan terhadap pelaku YM ini, kita lakukan berdasarkan informasi dari salah satu pelaku yang sebelumnya sudah terlebih dahulu di tangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah, yang berinisial M 31 tahun, dari keterangan M diketahui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja milik M tersebut didapat dari pelaku YM. Selanjutnya Pers Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan mencari tersangka ditempat tinggalnya,” Kata Indra.

Setelah dilakukan pengintaian terhadap pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 ( Satu ) buah tas warna hitam yang berisikan 5 (Lima) bungkusan dari kertas Putih yang berisikan narkotika ganja terdiri dari Ranting, daun dan biji ganja. Kemudian 1 (Satu) buah Karung kecil Yang Berisikan 1 (satu) bungkusan dari kertas putih dan 1 (satu) ikat narkotika berisikan ganja terdiri dari ranting, daun, dan biji ganja 1 (Satu) buah karung yang berisikan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah toples berisikan narkotika jenis ganja.

“Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Baner Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Tutup Indra Novianto.

Komentar