Nanggroe.net, Lhoksukon | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan serangkaian pengembangan terhadap kasus yang menjerat NAZ (38) warga Gampong Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kebupaten Aceh Utara, Pada Selasa (7/7).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya mengatakan, petugas berhasil menangkap dua tersangka lain berinisil MN, (28) dan MUS, (50) dari dua lokasi yang berbeda.
“Tersangka MN sendiri diamankan petugas dari rumahnya di Gampong Keude Alue Ie Puteh Kecamatan Baktya, darinya diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,24 gram,” ujarnya.
Baca Juga : Pemilik 500 Gram Sabu Lolos Saat Penggerebekan di Aceh Utara
Sedangkan, MUS diamankan dari sebuah kios di Gampong Rawa Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye dengan barang bukti 14 paket ganja seberat 1 ons, pria tersebut juga tercatat sebagai warga Gampong Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
Penangkapan terhadap MN dan MUS dilakukan atas temuan barang bukti sabu dan ganja yang diamankan dari tersangka NAZ yang ditangkap sebelumnya.
“Tersangka MN dan MUS ini ada keterkaitkan dengan tersangka NAZ, dimana dari hasil pemeriksaan, Naz mengaku mendapat sabu dari MN dan Ganja dari MUS, ketiganya kini telah diamankan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya.
Komentar