Polisi Ungkap Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan Satu Meninggal Dunia di Tembak

Nanggroe.net, Banda Aceh | Jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh yang bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh di dua TKP masing-masing di Aceh Utara dan Aceh Timur berhasil mengungkapkan kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 Kg.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM, JU, dan SM. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia karena melawan tugas saat dilakukan penyergapan.

Hal itu diungkapkan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil dan dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, SH, Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi, ST., M. Sc., Ph. D dalan konferensi pers pada Rabu (7/10).

Baca Juga : Biadab, Tiga Pria Cabuli Anak yang Masih Berumur 8 Tahun di Banda Aceh

“Pengungkapan kasus sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyelundupan narkotika dari jalur laut, lalu petugas mencurigai satu perahu motor di pantai Krueng Matee, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Kapolda.

Sambungnya, sesampai di pantai petugas mencurigai satu unit mobil, Kemudian tim membuntuti mobil tersebut ke rumah tersangka berinisial MM sampai dirumahnya dan dilakukan penggrebekan dan menemukan barang bukti sabu seberat 60 kilogram.

“Petugas langsung melakukan pengembangan ke wilayah Aceh Timur dan mengamankan empat tersangka lainnya berinisial SM, JU, SS dan LB  yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” ucapnya.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan petugas dan terpaksa diambil tindakan tegas, tiga tersangka ditembak, satu diantaranya berinisial SS meninggal dunia,” ucapnya lagi. 

Lanjutnya, ter tersangka MM terkena tembakan di bagian pinggul, sementara SM terkena tembakan di betis kiri. Sedangkan tersangka LB berhasil melarikan diri. 

Kata Kapolda, tersangka SS meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit, Ia merupakan yang mengatur penyeludupan sabu ke Aceh, juga ikut terlibat penyeludupan 45 kilogram sabu lainnya. 

“Tersangka SS orang yang mengatur masuknya narkoba 60 kilogram, juga pernah terlibat penyeludupan sabu lainnya. Total penyeludupan sabu yang dilakukan SS ini mencapai 105 kilogram,” Sebut Kapolda.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan keterlibatan tersangka lainnya pun masih dilakukan pengembangan asal sabu yang didapatkan tersangka.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan terberat pidana mati,” pungkas Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil

Komentar