Polisi Tangkap Pemilik, Pengedar dan Pengguna Narkoba di Banda Aceh

Nanggroe.net, Banda Aceh | Satuan reserse narkoba Polresta Banda Aceh menangkap pemilik dan pengedar sabu di Gampong Geuceu Komplek, Kota Banda Aceh, pada Selasa 7 Juli 2020.

Adapun penangkapan tersebut di benarkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba mengatakan bahwa, penangkapan tersebut terjadi saat malam hari atas dasar laporan warga setempat.

“Kami melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang menggunakan sabu berinisial MNZ (37) warga Banda Aceh, KS (24) warga Aceh Tamiang, DAP (27) warga Deli Serdang dan DS (25) warga Asahan Sumatera Utara,” ujar AKP Raja Harahap Jumat (10/7).

Baca Juga : Istri Selundupkan Sabu di Selah Celana untuk Suami di Rutan Takengon

“Adapun barang bukti yang kami temui yakni delapan paket narkotika jenis sabu dan alat penghisap sabu,” ungkapnya

Lanjutnya, delapan paket sabu tersebut seberat 1,29 gram sisa dari 13 paket sabu yang diterima dari tersangka MNZ pada sore harinya dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain. Namun lima paket sabu telah terjual kepada orang lain.

Kata Kasatresnarkoba, saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh tersangka KS dibawah tumpukan batu gunung di halaman rumahnya,

Sedangkan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman warna hijau di temukan petugas di bawah kolong tempat tidur di dalam kamarnya.

“Saat Kami menangkap MNZ, petugas temukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik berisi sabu dengan berat 0,47 gram dan uang tunai sebesar 270 ribu rupiah dan sabu tersebut dibeli pada AMI (DPO) seharga 1,5 juta di kawasan Ingin Jaya Aceh Besar pada hari yang sama,” ungkapnya lagi.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap tersangka MNZ, petugas kembali mengamankan seorang tersangka MT (35) warga Banda Aceh disebuah rumah di Gampong Peuniti, yang menyimpan daun ganja kering milik tersangka MNZ dirumahnya tanpa memberitahukan kepada aparat keamanan terhadap barang terlarang tersebut.

Petugas juga mengamankan botol mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu, tambah mantan Kasatresnarkoba Polres Aceh Besar ini.

Selain itu, Personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menciduk warga Lamblang Manyang berinisial SU (37) atas kepemilikan dua bungkusan narkotika jenis sabu seberat 200 gram dalam celana dalam miliknya, Kamis 9 Juli 2020.

“Tersangka SU diamankan saat sedang berada dalam mobil minibus BL 7374 JH yang ditumpanginya. Tersangka menyimpan sabu dalam celana dalam yang dipergunakannya saat itu,” kata Kasatresnarkoba.

Raja Harahap mengatakan, SU memperoleh narkotika jenis sabu seberat 200 gram dari CM di kawasan Idi Rayeuk seharga 90 juta, namun SU memberi panjar sebesar 25 juta serta memiliki sisa hutang pada CM sebesar 65 juta. SU akan membayar sisanya setelah semuanya terjual, pungkas AKP Raja Aminuddin Harahap.

Semua tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polresta Banda Aceh guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. Dan ke empat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

“Sementara itu, SU dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” pungkasnya

Komentar