Nanggroe.media, TAKENGON | Kepolisian Resort Aceh Tengah, Polda Aceh, melalui Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengirim berkas perkara (tahap I) terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan lanjutan pasar bertingkat yang terletak di Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh pda Rabu (15/01/2025).
Dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu tahun anggaran 2018, bersumber dari dana APBD pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K.,M.H melalui Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E.,M.Si dalam keterangannya.
Diketahui, nilai kontrak pembangunan tersebut mencapai Rp 1.697.800.000 (satu milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), dengan kerugian negara di taksir sebesar Rp 526.324.607 (lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh rupiah).
“Hari ini personel dari Unit Tipidkor mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Takengon sebanyak empat berkas perkara dengan tersangka berinisial MA, DK, HP dan AL,“ ujar IPTU Deno.
Berikut surat keterangan pengiriman berkas perkara :
1. Surat Kapolres Aceh Tengah Nomor : B/48/I/2025/. Reskrim, tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengiriman Berkas Perkara berinisial MAW
2. Surat Kapolres Aceh Tengah Nomor : B/49/I/2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengiriman Berkas Perkara KA
3. Surat Kapolres Aceh Tengah Nomor : B/50/I/2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengiriman Berkas Perkara berinisial HP
4. Surat Kapolres Aceh Tengah Nomor : B/51/I/2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengiriman Berkas Perkara berinisial Al
Lanjutnya, Deno mengatakan pengiriman berkas perkara tahap ini merupakan tahapan proses penyidikan yang harus dilaksanakan oleh penyidik atau penyidik pembantu Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tengah.
“Berkas yang telah diserahkan selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa untuk diteliti, bila hasil penyidikan belum lengkap Jaksa akan mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk-petunjuk untuk dipenuhi penyidik,” terangnya.
Proses pelimpahan berkas ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah Aceh Tengah, sebagai bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah untuk menyelesaikan setiap kasus yang ada dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
Komentar