Polisi Berikan Tindakan Tegas Terhadap Usaha Pertambangan Galian Ilegal di Aceh

ACEH | Kepala Kepolisian Resor Aceh, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H., menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap usaha pertambangan galian C yang tidak memiliki izin sesuai undang undang dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan galian C tidak akan ditoleransi,” ujar Kapolres Aceh, dilansir dari Antaranews, Kamis (2/11/23).

Dalam kesempatannya ia mengingatkan, kepada perusahaan yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, bakal dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga : Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Kentang

“Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya ia mengatakan sampai saat ini pihaknya juga melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengurusan perizinan galian C telah sesuai atau tidak dengan rekomendasi Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

“Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau Pemkab/Pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak Pemprov,” jelasnya.

Ia menegaskan tindakan penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap terjaga dan berkelanjutan, sehingga kebermanfaatannya dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

“Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar,” tutupnya.

Hot this week

TNI Kunjungi Masyarakat di Huntara, Babinsa 0106 Aceh Tengah : Masyarakat di Anjurkan Untuk Jaga Kewaspadaan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Pasca dilanda bencana banjir bandang...

Babinsa Koramil 10 Celala Ajak Masyarakat Desa Binaan Bergotong Royong

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Peran serta Babinsa sangatlah penting...

Di Antara Efisiensi dan Keadilan: Nasib Kelas Menengah dalam Kebijakan JKA

NANGGROE.MEDIA - Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai agent...

Anak Korban Banjir Dapat Bantuan Seragam dari DPC PDI Perjuangan Aceh Utara

Aceh Utara, NANGGROE.MEDIA - Memasuki minggu kedua pelaksanaan program,...

Dugaan Penipuan Proyek Ratusan Juta, Mantan Kepala Dinas Koperasi Bener Meriah Ditangkap

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Topics

Babinsa Koramil 10 Celala Ajak Masyarakat Desa Binaan Bergotong Royong

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Peran serta Babinsa sangatlah penting...

Di Antara Efisiensi dan Keadilan: Nasib Kelas Menengah dalam Kebijakan JKA

NANGGROE.MEDIA - Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai agent...

Anak Korban Banjir Dapat Bantuan Seragam dari DPC PDI Perjuangan Aceh Utara

Aceh Utara, NANGGROE.MEDIA - Memasuki minggu kedua pelaksanaan program,...

Dugaan Penipuan Proyek Ratusan Juta, Mantan Kepala Dinas Koperasi Bener Meriah Ditangkap

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

DPRA Desak BPJN Perbaiki Jalan Alternatif, Jalan Enang-enang Tak Kunjung di Perbaiki

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Lima bulan pascabencana banjir bandang...

Tokoh Bersejarah Asal Aceh Penyumbang Pesawat Terbang Dakota RI-001 Seulawah Meninggal Dunia

ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar duka mengudara dari Kabupaten Aceh...

KNPI Lhokseumawe Tegaskan Penataan Waduk Lhokseumawe Bagian dari Pembangunan Berkelanjutan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Dinamika yang terjadi di kawasan waduk...

Related Articles

Popular Categories