Polisi Banda Aceh Ringkus Pencuri yang Gunakan Senjata Tajam

Nanggroe.net, Banda Aceh | Polisi Banda Aceh berhasil meringkus MUS (35) terkait pencurian dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di bedeng atau tempat tinggal pekerja di Trans Studio Banda Aceh, Senin 23 Maret 2020.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Ulee Kareng, AKP R.J. Agung Pratomo, SIK dalam konferensi pers Senin (10/8) mengatakan, selain di lokasi Trans Studio, pelaku juga melakukan aksinya di berbagai lokasi lainnya di Kota Banda Aceh.

“Penangkapan terhadap tersangka MUS (35), warga Aceh Besar terjadi pada hari Rabu 5 Agustus 2020 dirumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam Aceh Besar,” ujarnya.

Baca Juga : Rumah Milik Nelayan di Gampong Ulee Jalan Lhokseumawe Ludes Terbakar

Lanjutnya, penangkapan terhadap tersangka MUS berawal dari penyelidikan terkait kejadian yang menimpa para pekerja di Trans Studio, Banda Aceh.

“Tersangka MUS melakukan aksinya di sebuah bedeng para pekerja Trans Studio sewaktu para pekerja sedang melaksanakan istirahat malam,” kata Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Aipda Ferry Fadly.

“Tersangka mengambil empat unit Handphone milik pekerja dengan berbagai jenis diantaranya dua unit Handphone merk Xiomi, satu unit Handphone merk Samsung dan satu unit Handphone merk Asus,” ungkapnya.

Baca Juga : Tidak Tepati Janji, Seratusan Massa Gelar Aksi Damai di PT. PIM Aceh Utara

Dalam aksinya, tambah Kapolsek, tersangka MUS selalu membawa senjata tajam sebagai alat untuk melindungi diri disaat diketahuinya aksi oleh para korban, seperti parang, celurit dan pisau. Hal ini untuk melindungi dirinya apabila para korban mengetahui aksi yang dilakukannya.

‘Namun disaat melakukan aksinya, tersangka berhasil membawa empat handphone milik pekerja Trans Studio dan rekan kerjanya,” ungkapnya.

Kemudian, sebelum tersangka melakukan aksinya, terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap posisi barang berhaga milik para korban diletakkan.

“Tersangka melakukan aksinya pada saat para korban sedang tidur, saat itu korban terbangun hendak melakukan pengisian baterai handphone akan tetapi ternyata ke empat handphone telah hilang di curi,” tandasnya.

Dengan menggunakan tehnik dan taktik tersendiri polisi pun berhasil menemukan posisi tersangka dengan melakukan koordinasi bersama perangkat Gampong dan berhasil kami diringkus dirumahnya.

“Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama di berbagai wilayah hukum Polresta Banda Aceh terutama dalam kawasan Kecamatan Ulee Kareng,” ucapnya

Pelaku diketahui bukan hanya sekali melakukan aksinya di Kecamatan Ulee Kareng , Tetapi pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

“Saat kami lakukan penangkapan dengan bujuk rayu yang humanis, tersangka MUS tidak menghiraukan, sehingga kami melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke arah atas dan pelaku langsung menyerahkan diri,” tuturnya

Saat didalam rumahnya, polisi menyita handphone milik para korban dan senjata tajam yang dipergunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya.

“Tersangka MUS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Agung Pratomo.

Komentar