LHOKSEUMAWE | PJ Walikota Lhokseumawe, kembali digugat oleh masyarakat terkait dengan tidak responsifnya Imran terhadap keluhan warga Lhokseumawe, Jum’at (24/3/2023).
Sebelumnya Imran juga sempat digugat oleh masyarakat terkait memfungsikan UPTD Waduk Pusong agar tidak mencemari lingkungan, sekarang di gugat karena tidak mau memperbaiki penutup saluran air (drainase) yang ada di Jalan Darussalam Kota Lhokseumawe.
Ibnu Sina Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe selaku penggugat, meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memerintahkan Pj Walikota Lhokseumawe, Imran untuk segera memperbaiki empat penutup lobang gorong-gorong/saluran air (drainase) yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera empat penutup lobang gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe paling lambat satu hari setelah putusan dalam perkara ini,” ujar Ibnu dalam petitum pada angka tiga gugatan yang di daftarkan pada 24/3 melalui e court dengan nomor Pendaftaran Online PN LSM-24032023BRD.
Pada 9/3 lalu Ibnu telah menyurati Pj Walikota Lhokseumawe meminta agar segera memperbaiki penutup lobang pada gorong-gorong/ saluran air yang ada di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti.
Mengingat lobang tersebut membahayakan pengguna jalan, dalam surat yang disampaikan awal maret lalu Ibnu hanya meminta ditutup empat lobang diatas saluran air tersebut yang jika diperkirakan biayanya tidak sampai tiga juta rupiah, namun permintaan tersebut diabaikan hingga Ibnu meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe melalui gugatan terhadap Pj Walikota.
“Awal maret telah kami surati saudara Imran selaku Pj Walikota Lhokseumawe untuk memperbaiki penutup saluran air yang sudah rusak, gambaran penutup jalan ini juga pernah diangkat di akun Instagram @info.lhokseumawe beberapa waktu lalu,” kata Ibnun
Permintaan tersebut juga diabaikan oleh Pemko, oleh karena itu kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memerintahkan Pemko Lhokseumawe agar memperbaiki penutup saluran air tersebut karena sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan,” tutup Ibnu
Komentar