REDELONG | Ka KPR beserta tim Sat-opspatnal Rutan Kelas IIB Bener Meriah melakukan penggeledahan atau razia kamar hunian WBP yang bertempat di Rutan Kelas IIB pada Selasa, (23/05/23).
Razia atau penggeledahan kamar hunian tersebut dilakukan sebanyak 3 kamar, yaitu pada kamar bernomor 05, 07, dan 26.
Kegiatan penggeledahan dilakukan sekira pukul 21:30 WIB s/d selesai. Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda atau barang terlarang yang dapat mengakibatkan bahaya di dalam Rutan.

Adapun barang temuan yang didapati oleh petugas berupa, yakni hanphone, narkoba dan senjata tajam.
Penggeledahan kamar hunian tersebut sebagai bentuk upaya deteksi dini dari segala gangguan, keamanan dan ketertiban didalam Rutan.
Humas Rutan Kelas IIB Bener Meriah Ikhwani mengatakan kepada Nanggroe.media, bahwa dari hasil penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan beberapa benda atau barang terlarang berupa yakni, handphone 2 unit, power bank 2 unit, charger 0 unit, korek api 10 Buah, kabel 2 buah, heandset 2 buah, gunting 1 buah, sendok besi 3 buah, gunting kuku 1 buah.
Selanjutnya, tindak lanjut yang dilakukan, sebagai bahan monitoring dan evaluasi, melaporkan pelaksanaan kegiatan dan barang hasil penggeledahan selanjutnya di data kemudian dimusnahkan.
Pada kegiatan pengeledahan kamar hunian itu berjalan dengan aman dan tertib.
Laporan : Bardyan Ir
Komentar