Nanggroe.net, Lhokseumawe | Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pembebasan Arwan (Gempar) melakukan aksi di taman riyadhah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Rabu (28/10).
Aksi kali ini yakni menuntut pembebasan Arwan Syahputra, Salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) yang ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort Polres Batubara.
“Kami menuntut pembebasan kawan kami Arwan Syahputra karena dia bukanlah seorang penjahat demokrasi melainkan penyambung lidah atas aspirasi masyarakat yang termaginalkan atas kekuasaan,” tegas Koordinator aksi Muhammad Fadli saat melakukan orasi.
Baca Juga : OKP dan Ormawa Pasee Gelar Aksi ‘Pembebasan Arwan’
Hal senada diungkapkan oleh Muji Al-Furqan dalam orasinya yang mengatakan bahwa Arwan Syahputra merupakan salah satu contoh pembungkaman yang dilakukan oleh penegakan hukum secara massif.
“Bahwasanya Negara kita sudah mengarah ke arah otoriterianisme, sangat jauh dengan harapan reformasi yang menjaga nilai-nilai kebebasan berpendapat di muka umum, baik tertulis ataupun lisan,” cetusnyanya.
Sambungnya, penangkapan Arwan Syahputra dinilai cacat secara formil ataupun materil, sehingga kenyataannya penjara itu bukan di isi oleh para bandit-bandit saja, tetapi orang-orang yang kurang berdaya dalam membuktikan kebenaran.
Selain itu, Martha beruh selaku ketua LMND Aceh mengatakan dalam orasinya bahwa Resort Polres Batubara segera membebaskan Arwan Syahputra dengan memberikan penangguhan penahanan dan mengeluarkan surat permohonan penghentian penyedikan.
“Bahwa kemerdekaan indonesia tidak luput dari peran besar pemuda Indonesia dan pada tahun 1928 tepatnya tanggal 28 Oktober golongan muda berkumpul dari seluruh penjuru nusantara untuk mewujudkan satu simbol kelahiran indonesia yakni Sumpah Pemuda”, tandasnya.
Di akhri aksi, Gempar juga membaca petisi yang berisikan :
- Berikan penangguhan penahanan terhadap Arwan Syahputra.
- Meminta Kapolres batu bara untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk Arwan Syahputra.
- Berikan pengalihan penahanan ke Unimal agar Arwan dibina di kampus.
- Meminta kepada Kapolri untuk membebaskan semua tahanan aktivis demokrasi Indonesia.
- Mendesak presiden mengeluarkan perppu untuk mencabut Omnibus Law.
Komentar