Pengguna Serbuk Kristal Terlarang Diamankan Aparat

Nanggroe.net, Banjarmasin | Jajaran Polda Kalsel berhasil mengamankan dua saudara ipar berinisial M dan S yang sama-sama penguna Narkoba.

Saat ini kedua tersangka tersebut sudah di bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Penangkapan M dan S dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Setelah dapat laporan dari masyarakat personel Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) dan orang yang akan diburu di sekitar kawasan Jalan Hikmah Banua, Gang Radi Asri Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Baca Juga :

Sejak Desember 2020 Sampai Februari 2021 Polda Sumut Musnahkan Narkoba Seberat 210 Kg

Pada saat sampai di lokasi, petugas berhasil mengamankan satu tersangka M di rumahnya. Setelah dilakukannya pemeriksaan polisi menemukan sabu seberat 3,33 gram.

Sabu seberat 3,33 gram tersebut di sembunyikan tersangka di bagian lemari kaca rumahnya.

Serbuk kristal terlarang yang dikemas dalam plastik tembus pandang itu ditemukan petugas. Selain merampas sabu, diamankan juga barang-barang lainnya seperti kertas timah, sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, timbangan digital, kartu ATM, resi transfer dan telepon pintar.

Selain meringkus “M”, petugas juga membekuk “S” di kediamannya sekitar kawasan Jalan Kelayan B, Gang Cempaka, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Keberhasil petugas ini atas informasi dari “M” yang mengaku membeli narkoba dari saudara iparnya, yakni “S”.

Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang haram di rumahnya, namun polisi menemukan uang tunai sebesar 5,2 juta. Didesak soal uang jutaan rupiah itu “S” mengakui kalai uang tersebut adalah miliknya. Disebutkan, bahwa uang jutaan itu sebagian dari hasil penjualan sabu.

Akibat perbuatannya Para pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar