Nanggroe.media, BENER MERIAH | Warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor berlokasi di depan Klinik Berkah Permata Kampung Wih Tenang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Diketahui,pelaku berinisial AS (27), warga Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 16:00 WIB di Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Hal itu diungkapkan Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto. Kamis 15 Mei 2025.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa 13 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 05:30 WIB. Sebagai korban yaitu bernama Ridwan Anggara (24), salah seorang mahasiswa sekaligus sopir ambulans di Klinik Berkah Permata. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CBR miliknya kepada Polsek Permata.
Berdasarkan keterangan korban, motor terakhir kali terlihat saat ia kembali dari merujuk pasien ke RS Muyang Kute sekitar pukul 03:00 WIB. Setelah melakukan pengecekan dan melihat rekaman CCTV milik Klinik, tampak sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Kemudian, atas saran pihak Klinik, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.
Lalu tindak lanjut dari kepolisian dilakukan dengan cepat. Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran yang mengarah ke wilayah Kabupaten Gayo Lues. Namun dalam perjalanan, tim menemukan keberadaan terduga pelaku di sebuah warung di Kampung Lumut, Kecamatan Linge.
Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor tersebut dan menitipkannya kepada seseorang di Kabupaten Gayo Lues. Tim juga langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR warna putih biru. Pada Kamis 15 Mei, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam hal ini Kapolres menyampaikan, bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat proses hukum.
Barang bukti yang telah diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor Honda CBR warna putih biru dengan nomor polisi BL 3058 ZAR.
Selanjutnya Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengapresiasi kerja cepat dan responsif tim Resmob Satreskrim dalam mengungkap kasus ini.
Komentar