Paspampres dan 2 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

ACEH | Seorang Paspampres dan dua anggota TNI dituntut hukuman mati atas kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena menyebut tidak ada hal yang meringankan tuntutan ketiga anggota TNI tersebut.

“Hal-hal yang meringankan (tuntutan) nihil,” kata Supena saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.

Sebelumnya, Imam diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Seperti dikutip dari Tempo.co, Modus para pelaku adalah meminta tebusan dari keluarga sembari korban dibawa berkeliling menggunakan mobil.

Tiga anggota TNI diperkarakan di pengadilan militer. Sementara masyarakat sipil yang diduga terlibat kasus ini menjalani proses hukum Polda Metro Jaya.

Dalam sidang hari ini, tiga TNI tersebut dituntut hukuman mati dan pemecatan sebagai anggota TNI AD. Menurut Supena, ada beberapa hal yang memberatkan ketiga terdakwa.

Perbuatan mereka yang menculik dan membunuh warga sipil dinilai telah melanggar sumpah prajurit TNI. “Bertentangan dengan butir kedua sumpah prajurit TNI yang isinya tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan,” ujar Supena.

Perbuatan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir ini juga bertentangan dengan poin-poin dari 8 Wajib TNI.

“Khususnya butir keenam, tidak sekali-kali merugikan rakyat. Dan butir ketujuh, tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat,” kata Supena.

Ia mengutarakan penculikan dan pembunuhan berencana adalah perbuatan yang tidak manusiawi. Ibu Imam Masykur, Fauziah, yang sedih karena kehilangan anaknya juga menjadi hal yang memberatkan tuntutan.

Oditur Militer memastikan seluruh isi tuntutan yang sudah dibacakan hari ini sesuai dengan fakta setelah 14 saksi dan terdakwa diperiksa, yang diperkuat dengan temuan barang bukti.

Supena berujar ketiga terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI. “Unsur perbuatan (ketiga terdakwa) sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan,” katanya.

Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kombinasi, yakni Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 tentang penculikan.

Kuasa hukum Paspampres dan dua anggota TNI itu mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang telah dibacakan Oditur Militer. Majelis hakim menjadwalkan pleidoi dibacakan pada Senin, 4 Desember 2023.

Sumber: Tempo.co

 

Hot this week

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Oknum polisi berinisial RF (31)...

Bupati Al-Farlaky Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan bagi Korban Banjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Tak Tinggal Diam, Bupati Al-Farlaky Terus “Ketuk Pintu” Pemerintah Pusat Perjuangkan Korban Banjir

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bunda PAUD Aceh Timur Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun, Dorong Anak Ikuti Pendidikan Prasekolah

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA – Bunda PAUD Aceh Timur, Ny....

Topics

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Oknum polisi berinisial RF (31)...

Bupati Al-Farlaky Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan bagi Korban Banjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Tak Tinggal Diam, Bupati Al-Farlaky Terus “Ketuk Pintu” Pemerintah Pusat Perjuangkan Korban Banjir

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bunda PAUD Aceh Timur Dorong Guru PAUD Tingkatkan Kompetensi dan Pembelajaran Kreatif

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Aceh Timur, Ny....

Bunda PAUD Aceh Timur Resmikan Gedung Revitalisasi TK Negeri Keupula Sa

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Aceh Timur, Ny....

Klarifikasi SAP & Partner Law Firm: Sayuti Belum Pernah Dipanggil, Amiruddin Disebut Jadi Tersangka

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | SAP & Partner Law Firm memberikan...

Related Articles

Popular Categories