REDELONG | Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus penipuan rekrutmen CPNS, yang mengakibatkan 16 orang menjadi korban dan kerugian diperkirakan mencapai 700 juta Rupiah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polres Bener Meriah berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku penipuan yakni seorang wanita berinisial N (46), salah seorang PNS di SMPN 3 Peudada Kabupaten Bireuen.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP-B/33/III/2023/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh Tanggal 21 Maret 2023. Kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K dalam konferensi pers yang di gelar di halaman Gedung Satreskrim Polres Bener Meriah pada Rabu, (30/08/23).
“Setelah menerima laporan Polisi Penyidik melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan rekrutmen CPNS jalur khusus yang di lakukan oleh terlapor N (46). Dalam hasil penyelidikan petugas sudah menemukan 2 alat bukti awal sehingga status N(46), ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang.
Pelaku berhasil di amankan pada hari Kamis 24 Agustus 2023 oleh personel Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Bener Meriah di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti melanjutkan, untuk modus operandi pelaku menjanjikan mampu meluluskan korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dengan syarat, korban mengirimkan uang tunai sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dan apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan kepada korban tanpa dikurangi sedikitpun.
Untuk saat ini baru satu korban yang sudah membuat laporan Polisi di Polres Bener Meriah yakni Feri Ahyumuddin (35), merupakan seorang karyawan honorer warga Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Dalam hal itu, korban sempat menerima surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS dengan Nomor : E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 yang berisikan nama-nama peserta CPNS yang lulus sekaligus dengan Nomor NIP dan penempatan tugas pertama yang mana nama korban terdapat pada nomor 20 pada lampiran surat kelulusan.
Namun hingga saat ini korban masih berstatus sebagai honorer di RSUD Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah. Setelah di konfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara Bahwa Surat Nomor : E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 tersebut dinyatakan tidak pernah dikeluarkan oleh mereka dan dinyatakan surat tersebut tidak sah.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa lembar slip setoran Bank Aceh dengan nomor rekening tujuan Nomor : 660.0220.002710.6 atas nama N sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 20 September 2021.
Jika terbukti bersalah pelaku akan disangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara.
Komentar