NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Seorang pemuda, AH (26) warga Kecamatan Lut Tawar, Takengon, Aceh Tengah di tangkap unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah. AH (26) ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik orang lain.
Pelaku ditangkap pada Kamis, 25 September 2025 pagi disalah satu kawasan jalan Takengon – Bireuen tepatnya di Kampung Kelupak Mata, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah. Kasus tindak pidana ini bermula pada hari Senin (21/07/) ketika tersangka menghubungi korbannya atas nama, MA (28) warga Kecamatan Bebesen, untuk menjemputnya di Kampung Kebet.
Setiba di lokasi, tersangka ini meminjam sepeda motor milik korban MA (28) dengan alasan tertentu. Namun, bukannya mengembalikan, pelaku (AH) justru membawa kabur motor tersebut ke daerah Belawan, Sumatera Utara, lalu menjualnya senilai Rp 8.000.000.
Setelah menerima laporan korban pada tanggal 11 Agustus 2025, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku tersebut. Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi.
Disampaikan Kasatreskrim, alhamdulillah berkat kerja cepat tim di lapangan tersangka berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi belum berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor tersebut karena sudah lebih dahulu dijual oleh pelaku. Namun demikian, penyidik akan terus menelusuri aliran uang hasil penjualan sepeda motor tersebut. Atas perbuatannya, AH akan dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, khususnya kendaraan bermotor kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas.
Komentar