Murthalamuddin : Ingat Jasa Aceh Utara Pemerintah Aceh Jangan ‘Kloprip’

Nanggroe.net, Aceh Utara | Polemik pengalihan Block B Migas di Aceh Utara sampai saat ini masih belum menuai titik terang dari Pemerintah Aceh melalui PT. PEMA untuk memberikan saham kepada Pemerintah Aceh Utara.

Kata Murthalamuddin, S.Pd., M.Sp pengamat kebijakan di Aceh kepada Nanggroe.net Kamis 22 Oktober 2020, alasan PT. PEMA tidak memberikan Aceh Utara dalam pengalihan Block B Migas belum memiliki Perseroan Terbatas (PT) adalah kebohongan besar.

“Alasan belom ada PT itu tak masuk akal, sebab Aceh Utara hanya ikut sebagai pemegang saham, bukan sebagai pelaku langsung, lagi pula saham minoritas, gak masalah jika Perusahaan Daerah (PD) Pase Energi ikut di PT. PEMA, Jadi ucapan Dirut PT. Pema adalah bohong, Lihat PP 37 2015,” tegasnya.

Baca Juga : Monopoli Pemerintah Aceh Terhadap Rakyat Aceh Utara

Sambung Murthala, memang otonomi Aceh berpusat di Provinsi. Namun, dalam kasus Blok B Migas perlu berpikir berbeda terhadap psikologis Rakyat Aceh Utara dalam 45 tahun diekploitasi Migas atas nama Negara, Rakyat miskin sambil menonton triliunan keluar disedot dari bawah rumah mereka.

“Apa salahnya Pemerintah Aceh melalui PT. PEMA punya sedikit empati kepada Rakyat Aceh Utara, kemudian melakukan langkah langkah yang baik, jangan ego dan cari alasan untuk atas nama otonomi Aceh,” tutur Murthalamuddin.

Lanjutnya, Dahulu ekploitasi Migas ini menjadi pemicu konflik Aceh dengan pusat sampai harus tumpah darah, saat ini jangan sampai konflik Rakyat Aceh Utara dengan Pemerintah Aceh karena ‘Keurimeh’ Gas itu.

Baca Juga : Dewan Nagan Raya Minta Saham Block B 1 Persen

“Ingat dulu sejak tahun 2001 berkat Undang-Undang Otsus No.18 tahun 2001 Aceh Utara kaya, kemudian hasil Migas oleh Aceh Utara turut mensubsidi APBD Aceh. Bukan dari pusat ya, tapi APBD Aceh Utara mengalokasi ke APBD Aceh yang kemudian dibagikan ke Kabupaten Kota seluruh Aceh sampai 2008 Aceh Utara mensubsidi Aceh dari bagi hasil migas,” paparnya.

Murthalamuddin kembali menegaskan bahwa, Aceh Utara adalah daerah yang paling berhak menerima hasil dari Block B Migas, jangan sampai terjadinya konflik horizontal gegara tidak ada keadilan dari Pemerintah Aceh.

“Jadi mari ingat jasa Aceh Utara dan buka mata hati, maka ariflah Pemerintah Aceh, jangan pura-pura lupa atau pura-pura bego dan ‘Kloprip’,” pungkas Murthalamuddin.

Komentar