Nanggroe.net, Lhokseumawe | Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Komisariat Universitas Malikussaleh menyatakan sikap atas penangkapan Arwan dan kawan-kawan aktivis dalam aksi penolakan UU Omnibuslaw.
Dalam hal ini begitu banyak mahasiswa Aceh yang menolak atas tindakan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Arwan Syahputra dan kawan-kawan aktivis di Kabupaten Batubara yang ditangkap oleh kepolisian.
Maulidi Alfata yang merupakan kader LMND komisariat unimal mengatakan bahwa penyampaian pendapat dilindungi oleh undang-undang secara UU 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia.
“Tindakan yang dilakukan terhadap Arwan dan kawan-kawan aktivis di Batubara merupakan salah satu pembungkaman yang dilakukan oleh rezim ini, yang mana seharusnya ada harmonisasi dan pembebasan pendapat di warga negara,” tegasnya.
Sanbungnya, Penolakan aksi Omnibus law ini adalah gerakan masa melalui proses nalar yang sehat juga kritis, masyarakat akan bergerak ketika suatu waktu apabila kemakmuran dan kesejahteraan tidak pernah ada.
“Mereka semakin tertindas maka kesadaran bersama dan nurani itu yg menggerakkan masa dengan jumlah banyak,” tutur Fata.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menekankan kepada pihak keamanan agar dengan segera melepaskan seluruh aktivis yang ditahan dalam aksi penolakan UU Omnibuslaw di Sumatra Utara.
“Kami tekankan kepada kepolisian agar segera melepaskan seluruh aktivis yang ditahan gara-gara aksi penolakan Omnibus law termasuk arwan jika tidak aksi massa akan bergerak lebih banyak lagi dan kami menyerukan kepada semua masyarakat dan organ lintas sektoral untuk bersama sama menolak UU Cipta kerja Omnibus law,” pungkasnya
Komentar