Mengenal Program Baru UU Omnibus Law, Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Nanggroe.net, | Pemerintah akan mengeluarkan program baru seperti yang tertulis dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini tertulis dalam pasal selipan baru, yakni Pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini diklaim melindungi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui 3 manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga : 8 Anggota KAMI Ditangkap Bareskrim Jakarta Dua Diantaranya Petinggi KAMI

“Jika terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta diberi akses untuk pekerjaan baru,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini.

Detailnya, UU Ciptaker menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, JKP akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan ini masih akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga : Presiden Antisipasi Kemungkinan Dampak Fenomena La Nina

Untuk tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari kantong pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan pemerintah akan menyetorkan Rp6 triliun sebagai modal awal pelaksanaan program yang berasal dari APBN.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 4 program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

Untuk besaran iuran JKK, yakni pada rentang 0,24 persen-1,74 persen dari gaji bergantung pada risiko kerja. Lalu, iuran JKM sama rata 0,3 persen dari gaji. Kedua iuran itu dibayarkan oleh pengusaha.

Kemudian, iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gaji di mana sebesar 3,7 persen ditanggung pemberi kerja dan 2 persen dari pekerja. Sedangkan untuk JP, pengusaha membayar 2 persen dan pekerja 1 persen, sehingga total iurannya 3 persen dari gaji.

Jadi, secara total pemberi kerja membayar 10,24 persen sampai 11,74 persen untuk membayar jaminan sosial per bulan. Untuk JKP nantinya, BPJS Ketenagakerjaan tidak akan menarik iuran baru, tapi melakukan rekomposisi iuran dari 4 program tersebut.

Sumber : CNN Indonesia

Hot this week

Pelantikan Akbar FH Unimal Kukuhkan Ratusan Pengurus Ormawa dan Himpunan Mahasiswa Magister Hukum

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal)...

Wahyu Saputra, Anak Muda Tangguh di Bursa Calon Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Nama Wahyu Saputra, S.H.,M.H mulai...

Pertahankan WTP 2025, Lhokseumawe Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali mencatatkan prestasi...

296 Warga Bale Bujang Terima Bantuan Pangan

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) secara aktif...

Keseriusan Babinsa Dampingi Petani Merawat Tanaman

JAGONG, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) di berbagai...

Topics

Pelantikan Akbar FH Unimal Kukuhkan Ratusan Pengurus Ormawa dan Himpunan Mahasiswa Magister Hukum

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal)...

Wahyu Saputra, Anak Muda Tangguh di Bursa Calon Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Nama Wahyu Saputra, S.H.,M.H mulai...

Pertahankan WTP 2025, Lhokseumawe Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali mencatatkan prestasi...

296 Warga Bale Bujang Terima Bantuan Pangan

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) secara aktif...

Keseriusan Babinsa Dampingi Petani Merawat Tanaman

JAGONG, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) di berbagai...

IPNU Lhokseumawe: KEK Arun Harus Jadi Pusat Pengolahan Gas Blok Andaman

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama...

Polres Aceh Selatan Ungkap Dua Kasus Penggelapan, Satu Pelaku Bersembunyi di Lemari

ACEH SELATAN, NANGGROE.MEDIA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Aksi Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Lingkungan Masyarakat

SILIH NARA, NANGGROE.MEDIA | Babinsa Koramil 08/Silihnara, Kodim 0106/Aceh...

Related Articles

Popular Categories