Nanggroe.net, Aceh Utara | Sejumlah masyarakat mendatangi Mapolres Aceh Utara untuk mempertanyakan terkait tindak lanjut kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum aparat Gampong di Gedumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Kedatangan masyarakat pelaporan atas nama Anwar Muhammad melalui pengacara Indrakusmeran, S.H dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pada Rabu 12 Agustus 2020 yang dilaporkan pada beberapa bulan yang lalu.
“Tujuan kami ke Polres untuk mempertanyakan hasil Uji laboratorium Forensik terkait obyek laporan Klien kami yaitu pemalsuan tanda tangannya yang kami duga kuat ditiru oleh seseorang,” ungkap pengacara Indra.
Baca Juga : Geuchik Yusran Mendapatkan Apresiasi Dari Masyarakat Atas Kinerja Positifnya
Lanjutnya, kedatangan mereka ke Mapolres Aceh Utara Kasatreskrim tidak berada ditempat, Namun pihaknya telah menkonfirmasi via telpon, ternyata Kasat sedang ada kesibukan diluar pun pertanyaan kasus ini sudah mendapatkan jawaban sementara.
“Kasus ini akan kita kawal sampai tuntas, demi tercapai asas keadilan dan kami minta untuk pihak lain jangan melontarkan narasi giringan terhadap persoalan ini, jangan kaitkan persoalan pribadi dengan obyek laporan,” ujar.
Kata Indra, pihaknya mempercayakan kepada pihak kepolisian bisa dengan cepat dan tuntas untuk mengatasi kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh aparat Gampong tersebut.
Baca Juga : DPRK Lhokseumawe Menggelar RDP dengan DSI dan Baitul Mal, Ini yang Dibahas
“Kita profesional dalam hal ini, kita percayakan persoalan ini sepenuhnya kepada Polisi dan kami dari YARA sendiri tetap konsisten mengawal kasus ini hingga ada proses hukum lebih lanjut,” tutup Indra.
Komentar