Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh Memperberat Hukuman Pembunuh Harimau

ACEH UTARA | Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang mengadili perkara pidana khusus lingkungan hidup telah menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada para pelaku pembunuh harimau.

Pidana tersebut tertera dalam Putusan Perkara Nomor 376/PID.SUS-LH/2022/PT BNA yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis 17 November 2022.

Syamsul Qamar, MH yang bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Zulkifli, MH dan Rahmawati, SH sebagai hakim anggota. Majelis hakim tersebut pertimbangannya menuliskan bahwa Harimau Sumatera adalah binatang yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tak boleh dibunuh dengan modus apapun juga.

“Perlunya diperberat pidana (hukuman) disatu sisi agar berefek jera bagi para pelaku. Disisi lain supaya menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan pembunuhan terhadap binatang yang dilindungi. Selain itu juga menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyayangi dan mencintai satwa liar yang dilindungi”, ujar Syamsul Qamar di ruang kerjanya di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu 21 Desember 2022.

Locus delicti kejahatan tersebut terjadi di hutan daerah Lokop Aceh Timur, yang dilakukan dengan cara menjerat binatang dilindungi tersebut. Pengadilan Negeri Aceh Timur memutuskan bahwa para Terdakwa Juda Pasaribu dan Josep Meha turut serta membunuh satwa yang dilindungi. Pada tingkat Pengadilan Negeri Idi mereka dipidana 1 tahun 4 bulan dan denda Rp. 50.000.000 subsidair kurungan 3 bulan.

Terhadap putusan di atas diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Lalu Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai oleh Syamsul Qamar, MH memperbaiki Putusan PN Idi dengan memperberat atau menambah hukuman sehingga para terdakwa tersebut dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan. Demikian kata Dr Taqwaddin, Humas PT Banda Aceh.

Hot this week

Walikota Lhokseumawe Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI bagi 332 Warga Binaan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Wali Kota Sayuti Abubakar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Dr. Sayuti Abubakar Hadiri Haul ke-4 Abu Tumin di Bireuen

BIREUEN, NANGGROE.MEDIA - Walikota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H.,...

Peringatan Damai Aceh di Madat, Al-Farlaky: Generasi Muda Jangan Lupa Sejarah

MADAT, NANGGROE.MEDIA - Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di...

21 Tahun Damai Aceh, Al-Farlaky Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pembangunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Memperingati 21 tahun perdamaian Aceh,...

Topics

Walikota Lhokseumawe Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI bagi 332 Warga Binaan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Wali Kota Sayuti Abubakar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Dr. Sayuti Abubakar Hadiri Haul ke-4 Abu Tumin di Bireuen

BIREUEN, NANGGROE.MEDIA - Walikota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H.,...

Peringatan Damai Aceh di Madat, Al-Farlaky: Generasi Muda Jangan Lupa Sejarah

MADAT, NANGGROE.MEDIA - Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di...

21 Tahun Damai Aceh, Al-Farlaky Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pembangunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Memperingati 21 tahun perdamaian Aceh,...

Bupati Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bank Aceh Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar, Al-Farlaky Dorong Strategi Tingkatkan Pendapatan Daerah

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bank Aceh Syariah menyerahkan dividen...

Related Articles

Popular Categories