
NANGGROE.MEDIA, REDELONG | Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong merupakan salah satu Pengadilan Tingkat Pertama dibawah kekuasaan Mahkamah Agung RI baik secara teknis yustisial, organisatoris, administratif dan finansial. Kamis, 11 September 2025.
Pengadilan Syariah memiliki tugas menerima, memeriksa, dan memutus perkara di bidang Al-Ahwal, Al-Syakhshiyah (hukum keluarga), Mu’amalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana).
Zahrul Bawadi selaku Hakim pada Mahkamah Syari’ah menjelaskan, Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang hadir di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh sejak tahun 2013 saat ini berstatus kelas II.
Dalam hal ini Mahkamah Syariah saat ini sedang diusulkan menjadi kelas IB. Pengusulan kenaikan kelas menjadi IB tersebut dilakukan setelah dinilai memenuhi kecukupan unsur seperti jumlah perkara, kesiapan fasilitas, dan hal-hal lainnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Ahmad Nazif Husainy, SH yang diwakili Sekretaris Khairani, SP., SH menambahkan, bahwa saat ini kami sedang merampungkan proses pemenuhan data internal yang ditargetkan terwujud di tahun ini, sedangkan penilaian akhir pada tahun depan yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB nantinya.
Berikut alur pengajuan kenaikan status kelas Mahkamah Syar’iyah menjadi IB
1. Pemenuhan data internal
2. Data diterima oleh Dirjen Peradilan Agama
3. Data diteruskan ke Mahkamah Agung
4. Uji kelayakan oleh Kemenpan RB
Sedangkan kriteria yang harus dipenuhi antara lain profil instasi, fasilitas, jumlah perkara, data kependudukan dan capaian kinerja.
Lebih lanjut, dampak dan manfaat yang dirasakan dalam kenaikan status kelas Mahkamah Syar’iyah menjadi IB yakni peningkatan fasilitas, peningkatan jumlah pegawai, peningkatan jumlah layanan, peningkatan serta kesejahteraan pegawai.
Untuk mengetahui seluruh akses layanan dan Informasi terkait Mahkamah Syar’iyah masyarakat dapat mengunjungi website https://ms-simpangtigaredelong.go.id/, Instagram ms_simpangtigaredelong, Facebook Mahkamah Syar’iyah Redelong.
Komentar