Magister Hukum Unimal Gelar Diskusi Daring Terkait Permasalahan Situasi Covid-19

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Himpunan mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar diskusi daring (online) dengan tema “Permasalahan Hukum dan Kebijakan Publik dalam masa Pandemi Covid-19”

Diskusi Hukum terkait permasalahan situasi Covid-19 tersebut, dilakukan pada Sabtu (25/4) pukul 09:00 sampai dengan 11:30 WIB melalui Via Aplikasi Zoom.

Ketua Himpunan, Chalik Mawardi, S.H mengatakan, dalam pergelaran diskusi daring menghadirkan para pemateri professional dalam bidangnya masing-masing.

Baca Juga : Terjadi Lagi, Ambulans Bawa PDP Corona Asal Abdya Kecalakaan Di Aceh Jaya

Pemateri yang dihadirkan yakni,  Dr. Ir Herman Fithra., S.T.,M.T.,IPM, ASEAN Eng (Rektor Universitas Malikussaleh) membahas “Kebijakan Perguruan Tinggi Khususnya Unimal Terhadap Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Selama Pandemi Covid 19”, Teuku Latiful, S.H (Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon) membahas  “Pelaksanaan Hukum Acara di Pengadilan Dalan Masa Pandemi Covid 19”, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H (Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bireun) membahas “Pengelolaan Anggaran Negara dalan Masa Pandemi Covid 19”, Ipda Sirya Iqbal, S.H (Kapolsek Meurah Mulia) Membahas “Penerapan Maklumat Kapolri Dalam Masa Pandemi Covid 19”, Sariyulis, S.H (Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh) membahas “Pelaksanaan  Pilkada Tahun 2020 dalam Kondisi Pandemi Covid-19”

Diskusi itu di pimpin oleh moderator, Zhul Andriansyah  Putra, S.Sos dari Badan Pertanahan nasional (BPN) Kab Aceh Utara.

Baca Juga : Update Corona di Aceh 25 April 2020: ODP 1.777, PDP 81, Positif 9 Orang

“Para peserta sangat antusias mengikuti diskusi ini dari mahasiswa sampai para pakar hukum turut bergabung,”, Ujar Chalik

“Diskusi berlangsung dengan tanya jawab dan membahas segala kebijakan di tengah pandemi Covid-19”, Imbuh Ketua Himpunan Magister Hukum, Chalik Mawardi.

Komentar