Nanggroe.net, Lhokseumawe | Polisi menolak laporan yang dilayangkan Sofyan terhadap Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya pada Jum’at 10 Juli 2020.
Sofyan sedianya akan melaporkan Walikota Lhokseumawe atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polresta Lhokseumawe.
“Saya secara resmi melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polres Lhokseumawe atas tuduhan sebagai provokator dan Sofyan hitam, namun laporan saya ditolak,” tandas Sofyan kepada Nanggroe.net Sabtu (11/7).
Baca Juga : Arsenik Rasialisme Walikota Lhokseumawe
Hal itu, Katanya harus menunggu keputusan oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk disetujui laporan yang telah dilayangkan oleh dirinya.
“Yang saya laporkan ini adalah pejabat publik, penegakan hukum di Polres Lhokseumawe masih tebang pilih,” tuturnya.
“Ketika rakyat kecil yang dilaporkan langsung direspon, tetapi ketika pejabat publik yang kita lapor tidak langsung direspon dengan berbagai macam alasan,” tuturnya lagi.
Dengan demikian, Sofyan kembali menegaskan akan tetap mencari keadilan atas prilaku Walikota Lhokseumawe terhadap dirinya.
“Hukum sebagai panglima, siapapun yang melanggar harus di proses secara hukum, itu prinsipnya,” pungkas Sofyan.
Komentar