Nanggroe.net, Banda Aceh |Satuan Tugas Yustisi yang merupakan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP/WH, Selasa (02/02/2021) memberikan sanksi sosial kepada 29 pelanggar protokol kesehatan di Kota Banda Aceh.
“Patroli Yustisi yang digelar oleh personel gabungan tersebut dilaksanakan di dua lokasi terpisah yaitu, di Ulee Kareng dan Lamnyong,” ungkap Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, di Ulee Kareng petugas menjaring sedikitnya 12 pelanggar prokes. Sedangkan di Lamnyong didapati sebanyak 17 pelanggar.
Baca Juga : Miliki 31 Butir Pil Ekstasi, IRT di Banda Aceh Dibekuk Personel Polsek Baiturrahman
“Keseluruhan pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas yang sedang melaksanakan operasi Yustisi,” ujarnya.
Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Walaupun demikian lanjutnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.
Baca Juga : Sepmornya dibakar Orang, Pemuda di Seunuddon Menderita luka Bakar
“Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh,” tutupnya.
Komentar