Nanggroe.net, Lhokseumawe | Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara meminta Pemerintah Aceh mengalihkan Libur Akhir Pekan Minggu menjadi Jum’at sebagai akhir pekan dan Minggu sampai Kamis sebagai hari kerja.
Informasi yang diterima oleh Nanggroe.net pada (02/02/2021), Ketua Cabang HMI Lhokseumawe-Aceh Utara melalui Kabid PAO, Fahrul Razi mengatakan dalam rilisnya.
Baca Juga : Miliki 31 Butir Pil Ekstasi, IRT di Banda Aceh Dibekuk Personel Polsek Baiturrahman
“Jika dilihat secara ditinjau secara ideologis, historis, dan juga sosio-kultural masyarakat Aceh, penetapan hari Jum’at dan Sabtu sebagai akhir pekan sangat tepat untuk masyarakat Aceh, secara Ideologis masyarakat Aceh yang mayoritas muslim,hari Jum’at juga merupakan hari yang mulia karena anjuran Al-Qur’an memerintahkan untuk berkumpul melaksanakan Ibadah Shalat Jum’at” ujar Fahrul.
Fahrul juga memberi gambaran secara historis kehadiran Perda Nomor 05 Tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat Islam telah menghantarkan kebudayaan baru bagi masyarakat Aceh dengan menggunakan pakaian Islami salah satunya menggunakan jilbab secara luas, sebelumnya di Aceh hanya kalangan santriwati dan mahasiswi yang mengunakan jilbab, ini menandakan bahwa jika pemerintah Aceh mau menggantikan hari minggu menjadi hari Jum’at Akhir pekan akan lebih meghatarkan Aceh pada Khazanah ke-Islam-an.
Baca Juga : Sepmornya dibakar Orang, Pemuda di Seunuddon Menderita luka Bakar
Tak hanya itu,secara sosio-cultural masyarakat Aceh yang gemar bersilaturrahmi dan khanduri pada hari Jum’at menjadi hari yang didambakan masyarakat Aceh untuk khanduri ketan/buluekat yang disiapkan khusus untuk jamaah shalat Jum’at, dan ini tidak lagi bisa dinikmati oleh sebagian kalangan khususnya para ASN dan Karyawan BUMN maupun swasta mengingat jam keluar kantor pada bedekatan dangan waktu shalat Jum’at tiba.
Jika ditinjau lebih jauh efektifitas jam kerja bagi ASN dan karyawan yang menerapkan 40 jam kerja per minggu maka peralihan akhir pekan ke hari Jum’at akan sangat bermanfaat, untuk mengefektifkan 8 jam selama 5 hari kerja.
Mengingat di Aceh mayoritas muslim dan hari Jum’at kehilangan 2 Jam kerja setiap pekannya, ini sungguh berdampak tidak baik bagi citra Islam dalam dunia kerja.
Demikin juga, dari sudut pandang fadhilah beribadah pada malam dan hari Jum’at dengan keutamaan yang sangat besar, apa lagi yang melaksanakan bangun malam untuk melaksanakan tahajud.
Namun hal tersebut masih menimbulkan kekhawatiran bagi segenap pegawai dan karyawan karena pada paginya harus melanjutkan kerja, namun jika pada akhir pekan dialihkan akan menghilangkan kekhawatiran ngantuk saat jam kerja karena bisa istirahat pasca dhuha.
Hal itu sama terjadi pada pelajar dan mahasiswa, karena capek pulang sekolah mencoba istirahat sesaat namun menghantarkan pada ketinggalan waktu jum’at.
Hari Jum’at sendiri secara etimologi dapat diartikan berkumpul maka selayaknya di Aceh sembari kita berkumpul untuk melaksanakan shalat jum’at khusus bagi laki-laki dan juga jadi hari berkumpul untuk keluarga.
Secara teknis peralihan akhir pekan ke hari Jum’at pemerintah Aceh dapat belajar ke dayah ataupun pesantren yang jauh-jauh hari telah menetapkan sebagai hari libur di setiap pekannya.
Kendati demikian, HMI meminta kepada pemerintah Aceh untuk segera mengeluarkan Pergub untuk dasar aturan, sembari menunggu DPRA menggunakan hari Jum’at sebagai hari akhir pekan di Aceh.
“Untuk itu Kami selaku kader HMI berharap semua pihak untuk sama-sama kita minta pemerintah Aceh untuk menggantikan hari Minggu sebagai hari libur menjadi hari Jum’at” tutup Fahrul.
Komentar