Ketua PT Banda Aceh Lantik Irwan Efendi, S.H., M.Hum. Sebagai Hakim Tinggi

BANDA ACEH | Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum., melantik dan mengambil sumpah Irwan Efendi, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Sidang luar biasa tersebut digelar di ruang sidang gedung sementara lembaga penegak hukum tersebut, pada hari Kamis (13/4/2023)

Sebelum menjadi Hakim Tinggi, Irwan Efendi menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Pelantikan yang merupakan sidang luar biasa tersebut berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh semua Hakim Tinggi, Kepaniteraan, Kesekretariatan, serta Dharmayukti Karini yang merupakan organisasi wanita peradilan yang beranggotakan para istri Hakim dan pegawai wanita pengadilan.

Acara tersebut diawali dengan pengumandangan ayat suci Alquran dan diikuti dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung RI, lalu dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua MA, sebelum akhirnya dilakukan pengambilan sumpah jabatan.

Disela kegiatan tersebut, KPT juga menyampaikan selamat menjalankan tugas kepada Irwan Efendi sebagai Hakim Tinggi yang memulai tugas di satuan kerja yang membawahi 22 Pengadilan Negeri di wilayah hukum seluruh provinsi Aceh.

Kemudian, dalam arahan KPT juga manyampaikan harapannya yaitu agar dengan adanya Hakim Tinggi yang baru akan berjuang bersama-sama untuk mewujudkan pengadilan yang agung serta modern dan menerapkan teknologi informasi sehingga dapat lebih memenuhi harapan melayani masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik.

“Perlu juga saya infokan bahwa PT Banda Aceh seringkali menangani perkara-perkara besar, terutama perkara narkoba yang dijatuhkan hukuman mati. Karenanya, saudara perlu segera menyesuaikan diri dan terus meningkatkan kapasitas dan integritas”, tegas Dr H. Suharjono, S.H., M.Hum.

Acara tersebut berlangsung dari pukul 10:00 WIB dan kemudian diakhiri dengan pembacaan doa, foto bersama dan ramah tamah sembari para tamu memberikan ucapan selamat kepada Irwan Efendi.

Komentar