Nanggroe.media, ACEH TENGAH – Satpol PP Aceh Tengah bersama Bea Cukai Lhokseumawe melakukan razia terhadap pelaku penjual rokok illegal diwilayah Kabupaten Aceh Tengah. Dalam kegiatan razia yang dilakukan itu, petugas berhasil menyita ribuan bungkus rokok illegal.
Berikut jenis rokok illegal yang disita oleh petugas :
• Omni
• HD
• Sae
• Konser
• Niken
• Sakura
• Xbold
• VR7
• Lufman
• Manchester
• Hmild
Lebih lanjut, Kasatpol PP Aceh Tengah Iriansyah AR, S.Sos, M.AP menyampaikan bahwa selama 4 hari ini kita melaksanakan kegiatan razia “Gempur Rokok Ilegal” bersama Bea Cukai Lhokseumawe.
Dirinya mengatakan, ini merupakan prestasi dan keberhasilan yang luar biasa bagi kita satpol PP dalam berantas rokok illegal demi kesehatan masyarakat dan menyelamatkan uang negara.
Dijelaskan Iriansyah, kedepannya kita akan melakukan sosialisasi terkait berbahayanya dalam mengkonsumsi rokok illegal tersebut terutama demi kesehatan bagi perokok pasif.
Seksi pemeriksaan Bea Cukai Lhokseumawe Harisma Hutagalung dalam wawancaranya terimakasih buat Satpol PP Aceh Tengah yang turut mendukung “Gempur Rokok Ilegal” yang sedang kami jalankan.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari di Aceh Tengah, kami bersama Satpol PP berhasil sita 1.024 bungkus dengan jumlah 24.084 batang rokok illegal.
Saat ini petugas telah menyelamatkan kerugian uang negara sebesar 30 juta rupiah. Menyelamatkan kesehatan masyarakat, devisa negara dengan masuk rokok illegal dari luar negeri.
“Terkait adanya pita cukai bahwa ada dua jenis pita sigaret rokok tangan dan sigaret putih mesin, sebenarnya cukainya bayar akan tetapi bukan untuk rokok, tetapi yang bayar untuk sigaret putih mesin.” Ungkap Harisma.
Ditambahkannya, kenapa tidak ada dipidanakan, sebenarnya untuk menjual, tergantung banyak yang di jualnya, untuk penjual rokok illegal di Aceh Tengah kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Seperti temuan rokok illegal di wilayah Bener Meriah mencapai 2 kardus besar sudah masuk P21. Apabila ada toko atau grosir yang kedapatan menjual rokok illegal yang tidak terlalu banyak. Adapun yang kita lakukan Ultimum Remedium (UR) PP Nomor 54 tahun 2023 atau pengganti Pidana dendanya 3 x lipat dari nilai cukai dan kita kembalikan kepada negara terkait uang ganti pidana,” ucap Harisma.
Komentar