Kementerian ESDM Terbitkan Pengumuman Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahap I Tahun 2023

NANGGROE.MEDIA | ementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diwakili Dirjen Migas Tutuka Ariadji, mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahap I Tahun 2023, Senin (10/4/23).

Kementerian ESDM menawarkan 3 )tiga) wilayah kerja (WK) pada tahap I tersebut. Dua wilayah kerja yang ditawarkan berada di Kalimantan Utara dan Satunya berada di Natuna Barat. berikut adalah wilayah kerjanya:

  1. Wilayah kerja Akia berlokasi di Lepas Pantai Kalimantan Utara merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 2 billion barel oil (BBO) minyak dan 9 triliun cubic feet (TCF) gas. Lokasi WK Akia ini berdekatan dengan beberapa WK yang sudah terbukti potensi hidrokarbonnya seperti Tarakan, Bunyu dan Nunukan
  2. Wilayah kerja Beluga yang berlokasi di Lepas Pantai Natuna Barat merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 360 juta barel oil (MMBO) minyak dan 50 billion cubic feet (BCF) gas. Lokasi WK Beluga ini dekat dengan South Natuna Sea Block B, Duyung, Natuna Sea Block A, Udang dan Kakap, di mana WK-WK migas tersebut sudah terbukti potensi hidrokarbonnya.
  3. Wilayah kerja Bengara I berlokasi di Dataran Kalimantan Utara, merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 90 juta barel oil equivalent (MMBOE) minyak dan gas. Lokasinya juga berdekatan dengan WK yang potensi hidrokarbonnya sudah terbukti seperti WK Simenggaris dengan produksi berupa gas bumi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Tutuka Ariadji menyampaikan bahwasanya pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung pengembangan kegiatan hulu migas di dalam negeri, dengan terus melakukan improvement dalam sistem pengelolaan minyak dan gas bumi sehingga dapat meningkatkan keyakinan investor dalam melakukan investasi.

Tutuka juga menyampaikan beberapa ketentuan pokok dalam tawaran wilayah kerja tahap I tersebut, yaitu:

  1. Perbaikan sharing split.
  2. First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10% shareable.
  3. Signature Bonus bersifat open bid.
  4. Kontrak Bagi Hasil pada ketiga Wilayah Kerja ini menggunakan skema Cost Recovery sesuai usulan Badan Usaha dan Pelaksana Studi Bersama, di mana Kontrak ini juga meliputi pengusahaan Migas Konvensional dan Non-Konvensional.
  5. DMO price sebesar 100% ICP.
  6. Tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama.
  7. Tidak ada cost ceiling untuk Cost Recovery
  8. Kemudahan umtuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership).

“Selain beberapa ketentuan pokok tersebut, Kontraktor juga akan memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta apabila terdapat kendala keekonomian, Kontraktor juga dapat mengajukan insentif yang diperlukan untuk pengembangan lapangan,” ujar Tutuka pada siaran pers.

Pemenrintah juga mengundang Badan Usaha dan Bentk usaha Tetap yang bergerak dalam bidang industry hulu Migas yang mempunyai kemampuan dalam teknis dan keuangan, memiliki kinerja dan track record yang baik, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti untuk dapat ikut berpartisipasi dalam lelang Wilayah Kerja Migas Tahap I Tahun 2023 tersebut.

“Studi dalam rangka mencari potensi migas di indonesia terus dilakukan untuk kemudian dapat dilakukan penawaran WK migas kepada investor. Pemerintah juga akan menyiapkan beberapa WK yang berpotensi lainnya untuk kembali dapat ditawarkan kepada investor,” jelas Tutuka.

Komentar