Kata Pakar Hukum Soal Kasus Rasis Walikota Lhokseumawe : Laporan Sofyan Sudah Benar

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Pakar Hukum asal Universitas Malikussaleh, Yusrizal, S.H., M.H angkat bicara soal kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilaporkan Sofyan terhadap Suadi Yahya, Walikota Lhokseumawe.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa kasus ini sudah sampai ke Polda Aceh dalam proses penyelidikan untuk menunggu gelar perkara lanjutan yang sebelumnya sudah dilakukan sekali. Namun Direskrimum telah diganti maka harus diulang kembali.

Suadi Yahya, Walikota Lhokseumawe dilaporkan oleh Sofyan pada Selasa 14 Juli 2020 lalu, dengan laporan dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan serta tudingan provokator yang disebutkan dihadapan publik yang menyebabkan korban trauma psikis.

Baca Juga : Kasus Rasisme Walikota Lhokseumawe Dalam Proses Penyidikan

Yusrizal, S.H., M.H memandang dari perpekstif hukum dan masyarakat atau sosiologi hukum yang mana kasus yang menjerat Suadi Yahya untuk sampai di pengadilan atau tidaknya itu sangat tergantung dari proses hukum dan penggalian alat bukti yang sedang berjalan.

“Akan tetapi dari konteks hukum bahwa perkataan tersebut jelas mengindikasikan penghinaan yang bersifat rasis. Apalagi perbuatan itu dilakukan didepan publik,” tandasnya kepada Nanggroe.net pada Selasa (1/9).

Yusrizal menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilaporkan Sofyan sudah benar dalam perpekstif hukum untuk mengambil hak sebagai warga Negara Indonesia.

Baca Juga : Didampingi Kuasa Hukum, Sofyan Resmi Polisikan Walikota Lhokseumawe

“Laporan Sofyan sudah benar sesuai dengan koridor hukum. Sebagai warga negara mempertahankan hak didepan hukum merupakan kewajiban,” tutur Ketua Studi Hukum Ekonomi Sosial dan Politik Pada LPPM Universitas Malikussaleh itu.

Lanjutnya, Walaupun laporan tersebut dilaporkan kepada Walikota Lhokseumawe, Namun Ia menegaskan bahwa hukum tidak memandang siapapun pelakunya artinya hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Siapa yang bersalah pasti dihukum sebagai bentuk pertanggungjawaban secara hukum pidana, hukum harus diterapkan sesuai asas hukum equalitu before the law (asas persamaan dihadapan hukum),” tuturnya.

Baca Juga : Laporan Terhadap Walikota Lhokseumawe Ditolak, Sofyan: Polisi Tebang Pilih

Selain itu, Menurut Yusrizal gelar perkara seharusnya dilakukan di Lhokseumawe tidak harus sampai ke Polda Aceh mengingat perkaranya terjadi dan para pihak juga berdomisili di Lhokseumawe seyogyanya diproses di wilayah hukum Lhokseumawe, agar penegakan hukum bisa berjalan secara cepat dan tepat.

“Kalaupun dipindahkan ke Banda Aceh, harus ada alasan yang cukup rasional supaya publik tidak bertanya-tanya dan berprasangka negatif. Ini harus ada penjelasan yang yang rasional,” ucapnya.

Namun, dalam pantauan Yusrizal mengatakan bahwa proses perjalanan kasus Sofyan ini sudah sangat baik dijalankan oleh pihak kepolisian.

“Saya fikir, aparat penegak sudah profesional menempatkan kasus ini pada porsi hukum. Semoga bisa diselesaikan secara cepat, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

“Masyarakat saat ini ingin melihat proses hukum apabila masyarakat dan pejabat publik saling berhadapan. Maka hukum harus menjadi panglima. Sehingga kewibawaan dalam penegakan hukum terlaksana dengan baik,” pungkas Yusrizal, S.H., M.H.

Hot this week

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA - Ketua Tim Penggerak (TP PKK)...

Topics

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA - Ketua Tim Penggerak (TP PKK)...

Wakil Gubernur Bisa Menjadi Gubernur, Begini Ketentuan Hukumnya Menurut UU Pemerintahan Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wakil Gubernur tidak hanya berperan...

Empat Bencana Warnai Indonesia di Era Prabowo-Gibran, dari Gempa NTT hingga Kekeringan Jawa

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Berbagai bencana melanda sejumlah wilayah Indonesia...

Wali Kota Sayuti Dampingi Bupati Simeulue Kunjungi Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Related Articles

Popular Categories