Nanggroe.net, Lhokseumawe | Pakar Hukum asal Universitas Malikussaleh, Yusrizal, S.H., M.H angkat bicara soal kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilaporkan Sofyan terhadap Suadi Yahya, Walikota Lhokseumawe.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa kasus ini sudah sampai ke Polda Aceh dalam proses penyelidikan untuk menunggu gelar perkara lanjutan yang sebelumnya sudah dilakukan sekali. Namun Direskrimum telah diganti maka harus diulang kembali.
Suadi Yahya, Walikota Lhokseumawe dilaporkan oleh Sofyan pada Selasa 14 Juli 2020 lalu, dengan laporan dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan serta tudingan provokator yang disebutkan dihadapan publik yang menyebabkan korban trauma psikis.
Baca Juga : Kasus Rasisme Walikota Lhokseumawe Dalam Proses Penyidikan
Yusrizal, S.H., M.H memandang dari perpekstif hukum dan masyarakat atau sosiologi hukum yang mana kasus yang menjerat Suadi Yahya untuk sampai di pengadilan atau tidaknya itu sangat tergantung dari proses hukum dan penggalian alat bukti yang sedang berjalan.
“Akan tetapi dari konteks hukum bahwa perkataan tersebut jelas mengindikasikan penghinaan yang bersifat rasis. Apalagi perbuatan itu dilakukan didepan publik,” tandasnya kepada Nanggroe.net pada Selasa (1/9).
Yusrizal menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilaporkan Sofyan sudah benar dalam perpekstif hukum untuk mengambil hak sebagai warga Negara Indonesia.
Baca Juga : Didampingi Kuasa Hukum, Sofyan Resmi Polisikan Walikota Lhokseumawe
“Laporan Sofyan sudah benar sesuai dengan koridor hukum. Sebagai warga negara mempertahankan hak didepan hukum merupakan kewajiban,” tutur Ketua Studi Hukum Ekonomi Sosial dan Politik Pada LPPM Universitas Malikussaleh itu.
Lanjutnya, Walaupun laporan tersebut dilaporkan kepada Walikota Lhokseumawe, Namun Ia menegaskan bahwa hukum tidak memandang siapapun pelakunya artinya hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Siapa yang bersalah pasti dihukum sebagai bentuk pertanggungjawaban secara hukum pidana, hukum harus diterapkan sesuai asas hukum equalitu before the law (asas persamaan dihadapan hukum),” tuturnya.
Baca Juga : Laporan Terhadap Walikota Lhokseumawe Ditolak, Sofyan: Polisi Tebang Pilih
Selain itu, Menurut Yusrizal gelar perkara seharusnya dilakukan di Lhokseumawe tidak harus sampai ke Polda Aceh mengingat perkaranya terjadi dan para pihak juga berdomisili di Lhokseumawe seyogyanya diproses di wilayah hukum Lhokseumawe, agar penegakan hukum bisa berjalan secara cepat dan tepat.
“Kalaupun dipindahkan ke Banda Aceh, harus ada alasan yang cukup rasional supaya publik tidak bertanya-tanya dan berprasangka negatif. Ini harus ada penjelasan yang yang rasional,” ucapnya.
Namun, dalam pantauan Yusrizal mengatakan bahwa proses perjalanan kasus Sofyan ini sudah sangat baik dijalankan oleh pihak kepolisian.
“Saya fikir, aparat penegak sudah profesional menempatkan kasus ini pada porsi hukum. Semoga bisa diselesaikan secara cepat, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
“Masyarakat saat ini ingin melihat proses hukum apabila masyarakat dan pejabat publik saling berhadapan. Maka hukum harus menjadi panglima. Sehingga kewibawaan dalam penegakan hukum terlaksana dengan baik,” pungkas Yusrizal, S.H., M.H.
Komentar