Kakek 53 Tahun Diamankan Polisi Setelah Cabuli Anak Dibawah Umur

ACEH TENGGARA | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, menangkap, SN Penjaitan (53) dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur berusia 7 tahun.

Pelaku yang sudah memiliki cucu itu ditangkap polisi di Aceh Tenggara pada Kamis (19/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB malam.

Terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang kakek di Aceh Tenggara terhadap anak tetangganya itu setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Polres Aceh Tenggara menjelaskan, tersangka SN Panjaitan yang merupakan pria lanjut usia (Lansia) ditangkap di rumahnya.

Penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH bersama Kanit Buser dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara. Tersangka SN merupakan warga sebuah desa di Aceh Tenggara

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH, mengatakan, tersangka SN (53) petani ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/I /2023/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh tanggal 17 Januari 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 12:50 WIB, ibu korban kembali ke rumah sekira pukul 13:00 WIB.

Tiba di rumah melihat tersangka SN Panjaitan keluar dari rumahnya dan melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Lalu, ibu korban berteriak “kok begitu kau masuk ke rumah ku” sambil ibu korban berlari ke arah kebun cokelat belakang rumah.

Kemudian ibu korban menghampiri anaknya dan bertanya kepada anaknya menjawab ada opung yang akrab disapa disitu yang merupakan tetangga korban.

Lalu sang anak mengaku “iya mak” kemudian ibu korban mencari tersangka ke rumahnya dan tersangka tidak berada di rumahnya.

Ibu korban kembali ke rumahnya dan menanyakan kepada korban “Di apakan aja kau nak” korban menjawab” jahat Opung itu mak di melakukan pelecehan seksual dan pencabulan mak”.

Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tenggara. Terkait laporan itu, Polres Aceh Tenggara langsung membekuk pelaku.

“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka diancam pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat atau hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara.

Hot this week

Bongkar 1,2 Ton Sabu di Aceh, HMI Aceh Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam...

Tindak Lanjut Survei Walikota, Tiga Rumah Tak Layak Huni di Lhokseumawe Mulai Dibangun

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Harapan warga untuk memiliki hunian yang...

T. Syahrial dan Ashabul Jamil Turun ke Lapangan, Sosialisasikan Penertiban Bangunan di Saluran Primer

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat...

Ajak Pelajar Tanam Pohon di Eks Karhutla, Video Bupati Siak Afni Zulkifli Malah Ditakedown

SIAK, NANGGROE.MEDIA | Bupati Siak, Afni Zulkifli, mempertanyakan alasan...

“Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah”, Pesan Greenpeace di Monumen Selamat Datang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Aksi aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk...

Topics

Bongkar 1,2 Ton Sabu di Aceh, HMI Aceh Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam...

Tindak Lanjut Survei Walikota, Tiga Rumah Tak Layak Huni di Lhokseumawe Mulai Dibangun

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Harapan warga untuk memiliki hunian yang...

T. Syahrial dan Ashabul Jamil Turun ke Lapangan, Sosialisasikan Penertiban Bangunan di Saluran Primer

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat...

Ajak Pelajar Tanam Pohon di Eks Karhutla, Video Bupati Siak Afni Zulkifli Malah Ditakedown

SIAK, NANGGROE.MEDIA | Bupati Siak, Afni Zulkifli, mempertanyakan alasan...

“Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah”, Pesan Greenpeace di Monumen Selamat Datang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Aksi aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk...

Hadi Gunawan Pimpin Demokrat NTB 2026-2031, Bawa Pengalaman Panjang di Kepolisian

MATARAM, NANGGROE.MEDIA | Hadi Gunawan dipercaya memimpin Dewan Pimpinan...

Tak Hanya Terima Laporan, Sayuti Abubakar Tinjau Langsung Rumah Warga Tak Layak Huni

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ny. Yulinda Kukuhkan 48 Bunda PAUD Gampong se-Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Related Articles

Popular Categories