Galian C Ilegal, Ini Desakan BEM Unimal Pada Polda Dan Pemerintah Aceh?

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh, meminta Pemerintah dan Polda Aceh untuk segera menertibkan kegiatan eksploitasi Galian C, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Dalam siaran pers Senin (17/02/2020) Muhammad sabar wakil ketua BEM Unimal meminta segera menyelesaikan permasalah galian C illegal yang meresahkan warga Dan juga meminta dinas terkait melakukan tata kelola galian C yang benar bisa menjadi PAD Aceh Utara.

“Banyak galian C yang tidak ada PAD di Aceh utara, selain dari hal tersebut juga sangat berdampak negatif terhadap lingkungan di sawang Aceh Utara”, Ujarnya

BEM Unimal mengharapkan pemerintah dan pihak Polda Aceh agar segera turun kelokasi untuk menertipkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap aktivitas illegal galian C di kecamatan Sawang, Aceh Utara.

“Pertambangan Galian C tanpa izin sudah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Meski hal tersebut sudah diketahui tanpa izin alias ilegal, namun tidak ada tindaklanjut dari dinas terkait atau Polres, padahal pertambangan tanpa izin masuk ranah tindak pidana, apalagi merusak lingkungan”. Pungkasnya

BEM Unimal meminta, agar penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penambang ilegal sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009. Karena sesuai Pasal 158 para pelaku bisa dipenjara paling lama 10 tahun, dan denda Rp10 miliar.

Karena disamping merusak lingkungan, kegiatan penambangan ilegal tersebut juga sudah mengangu Masyarakat sekitar banyak jalan yang rusak akibat aktivitas bongkar muat tesebut, “Nanti di saat rusak seakan akan pemerintah tidak respon terhadap kerusakan jalan, padahal pengelolaan PAD saja tidak jelas yang disebabkan pengelolaan galian C yang tidak sesuai dengan Hukum”. Tambahnya

“Kami ingin permasalahan ini segera dituntaskan. Ini menyangkut kewibawaan pemerintah dan aparat yang berwenang,” Tandasnya

Laporan | AR

Hot this week

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Oknum polisi berinisial RF (31)...

Bupati Al-Farlaky Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan bagi Korban Banjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Tak Tinggal Diam, Bupati Al-Farlaky Terus “Ketuk Pintu” Pemerintah Pusat Perjuangkan Korban Banjir

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bunda PAUD Aceh Timur Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun, Dorong Anak Ikuti Pendidikan Prasekolah

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA – Bunda PAUD Aceh Timur, Ny....

Topics

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Oknum polisi berinisial RF (31)...

Bupati Al-Farlaky Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan bagi Korban Banjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Tak Tinggal Diam, Bupati Al-Farlaky Terus “Ketuk Pintu” Pemerintah Pusat Perjuangkan Korban Banjir

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bunda PAUD Aceh Timur Dorong Guru PAUD Tingkatkan Kompetensi dan Pembelajaran Kreatif

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Aceh Timur, Ny....

Bunda PAUD Aceh Timur Resmikan Gedung Revitalisasi TK Negeri Keupula Sa

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Aceh Timur, Ny....

Klarifikasi SAP & Partner Law Firm: Sayuti Belum Pernah Dipanggil, Amiruddin Disebut Jadi Tersangka

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | SAP & Partner Law Firm memberikan...

Related Articles

Popular Categories