LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap FG (51), yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bener Meriah, atas dugaan penipuan proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan atas Laporan Polisi tertanggal 21 Oktober 2025, yang diajukan oleh korban berinisial Z (52), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kapolres menyampaikan, dugaan penipuan proyek pemerintah di Kabupaten Bener Meriah terjadi pada Februari hingga Maret 2025. Rabu, 8 April 2026.
Menurutnya, kasus bermula pada saat korban bertemu tersangka di rumah dinas Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah pada awal Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan bahwa anaknya memiliki perusahaan alat kesehatan dan berminat mengikuti pengadaan di daerah tersebut.
Kemudian, korban diperkenalkan kepada tersangka FG yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM, keduanya selanjutnya menjalin komunikasi intensif.
Dalam perjalanannya, tersangka diduga meyakinkan korban dengan mengaku memiliki kedekatan dengan Pj Bupati dan mampu membantu mengurus berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
“Tersangka menawarkan sejumlah paket pekerjaan dan meminta uang dari korban dengan iming-iming proyek,” ujarnya.
Adapun proyek yang dijanjikan meliputi pengadaan alat kesehatan di RSUD Muyang Kute, pengadaan cold storage di Dinas Koperasi, pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan, hingga proyek IPAL, genset, kursi roda, serta pekerjaan lain yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp. 696.000.000.00, yang diserahkan secara bertahap kepada tersangka. Namun, setelah uang diberikan, tidak satu pun proyek yang terealisasi.
“Motif tersangka untuk keuntungan pribadi, di antaranya membayar utang, biaya berobat, dan kebutuhan lainnya,” kata Ahzan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00.

